Palembang, Sumsel (ANTARA) - Ketua KPU Sumsel menyampaikan arahannya kepada seluruh personel Polda dan Polres yang terlibat dalam pengamanan dan pengawalan VIP Pasangan Calon Kepala Daerah tahun 2024 di Palembang, Selasa (17/9/2024).

Dalam paparannya Ketua KPU Sumsel memaparkan jadwal dan tahapan Pemilihan serentak.

"Dalam waktu dekat KPU Sumsel dan KPU Kabupaten/ Kota akan menetapkan pasangan calon kepala daerah, melaksanakan pengundian nomor urut dan akan segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap", kata Ketua KPU Sumsel.

Sedangkan Mengenai Peraturan KPU tentang Kampanye saat ini masih dalam tahapan harmonisasi dengan Komisi II DPR RI. Sedangkan jadwal kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan yakni tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.

Terakait rekapitulasi pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah terdiri dari Provinsi Sumsel 3 pasang,  Ogan Komering Ulu 2,  Ogan Komering Ilir,  Muara Enim 4,  Lahat 3, Musi Rawas 2,  Musi Banyuasin 2,  Banyuasin 2, Oku Timur 2, Oku Selatan 4,  Ogan Ilir 1,  Empat Lawang 2, Pali 4,  Muratara 3,  Palembang 3, Pagar Alam 3, Lubuk Linggau 2 dan  Prabumulih 3 pasangan.

 

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024