Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan memastikan tidak ada biaya untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN KIS).
"Seluruh proses pendaftaran kepesertaan JKN KIS tidak ada biaya alias gratis. Jika ada yang meminta biaya jangan dilayani dan dipastikan bukan petugas BPJS Kesehatan," kata Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan menanggapi masih adanya masyarakat terkena pungli dalam mengurus KIS di Palembang, Kamis.
Menurut dia, JKN KIS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat keluarga miskin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis.
Masyarakat miskin tidak dikenakan biaya apapun dalam mengurus berbagai jenis dokumen dan pendaftaran menjadi peserta JKN KIS.
Untuk mendapatkan kartu JKN KIS, masyarakat yang tergolong dari keluarga tidak mampu/miskin bisa datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu dari RT.
Jika memenuhi persyaratan, petugas kelurahan mengupdate data tersebut ke dalam form usulan, mengkoordinasi pengumpulan data pemohon dan diserahkan kepada operator pelayanan KIS di Dinas Sosial Kota Palembang.
Dalam proses pengajuan permohonan itu hingga keluar kartu JKN KIS dari BPJS Kesehatan, masyarakat diimbau untuk mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara siapapun.
Berdasarkan fakta yang berhasil diungkap tim BPJS Kesehatan Palembang, masyarakat yang mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus kepesertaan JKN KIS seperti dialami sejumlah warga kawasan 5 Ulu baru-baru ini mengaku menggunakan jasa perantara mulai proses pengajuan permohonan di kelurahan.
"Melihat fakta di lapangan dan pengakuan dari masyarakat, sangat jelas bahwa biaya pengurusan kepesertaan JKN KIS bukan diserahkan ke petugas BPJS Kesehatan tetapi ke orang-orang yang membantu jasa pengurusan tersebut," ujar Hendra.
"Seluruh proses pendaftaran kepesertaan JKN KIS tidak ada biaya alias gratis. Jika ada yang meminta biaya jangan dilayani dan dipastikan bukan petugas BPJS Kesehatan," kata Kepala Bagian SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan menanggapi masih adanya masyarakat terkena pungli dalam mengurus KIS di Palembang, Kamis.
Menurut dia, JKN KIS merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat keluarga miskin mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan secara gratis.
Masyarakat miskin tidak dikenakan biaya apapun dalam mengurus berbagai jenis dokumen dan pendaftaran menjadi peserta JKN KIS.
Untuk mendapatkan kartu JKN KIS, masyarakat yang tergolong dari keluarga tidak mampu/miskin bisa datang ke kelurahan dengan membawa persyaratan seperti KTP, KK dan surat keterangan tidak mampu dari RT.
Jika memenuhi persyaratan, petugas kelurahan mengupdate data tersebut ke dalam form usulan, mengkoordinasi pengumpulan data pemohon dan diserahkan kepada operator pelayanan KIS di Dinas Sosial Kota Palembang.
Dalam proses pengajuan permohonan itu hingga keluar kartu JKN KIS dari BPJS Kesehatan, masyarakat diimbau untuk mengurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara siapapun.
Berdasarkan fakta yang berhasil diungkap tim BPJS Kesehatan Palembang, masyarakat yang mengalami pungutan liar (pungli) saat mengurus kepesertaan JKN KIS seperti dialami sejumlah warga kawasan 5 Ulu baru-baru ini mengaku menggunakan jasa perantara mulai proses pengajuan permohonan di kelurahan.
"Melihat fakta di lapangan dan pengakuan dari masyarakat, sangat jelas bahwa biaya pengurusan kepesertaan JKN KIS bukan diserahkan ke petugas BPJS Kesehatan tetapi ke orang-orang yang membantu jasa pengurusan tersebut," ujar Hendra.