Martapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), menyerahkan uang sitaan dari kasus korupsi dana hibah Bawaslu setempat ke (Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.

Uang negara sebesar Rp2.477.053.312 itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah kepada Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur, Martapura, Senin.

Kepala Kejari OKU Timur Andri Juliansyah mengatakan pengembalian dana hibah ke pemerintah daerah ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN PLG.

Ia mengungkapkan penanganan kasus korupsi tersebut dilakukan pihaknya sejak Mei 2023 dan kini telah menetapkan empat orang tersangka pada jajaran Bawaslu OKU Timur dalam perkara tersebut.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel terdapat kerugian negara sebesar Rp4.616.184.800.

"Jaksa penyidik baru berhasil menyita kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar. Jadi masih ada sekitar Rp2,2 miliar lagi yang belum disita. Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini," ujarnya.

Ia berharap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari OKU Timur dapat memberikan manfaat kepada pemerintah daerah setempat dan seluruh masyarakat di wilayah itu.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tersebut, yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat luas," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah memberikan apresiasi atas kinerja pihak Kejaksaan yang telah berhasil menyelamatkan uang negara.

Uang yang dikembalikan itu, kata dia, akan dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Sumsel wilayah setempat untuk digunakan dengan sebaik-baiknya.

"Saya harap anggaran ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya," ujarnya.
 

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024