Palembang (ANTARA) -
Empat tersangka pembunuhan siswi SMP itu adalah IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.
Kini Polrestabes Palembang menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Kepala UPTD PSRABH Dian Arif dikonfirmasi di Palembang, Jumat (6/9), membenarkan hal tersebut bahwa tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu, 31 Agustus 2024, terjadwal masuk pukul 21.00 WIB.
Sementara pelaku utama IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Polisi terus melengkapi berkas-berkas penanganan dalam mengungkap kasus ini secara benderang. Polisi juga memakai metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.
Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, menyebutkan bahwa empat orang tersangka pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
"Ya empat tersangka pembunuhan yang terjadi pada Minggu (31/8) tersebut terbebas dari narkoba dan alkohol setelah dilakukan tes urine," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono di Palembang, Sabtu.
"Ya empat tersangka pembunuhan yang terjadi pada Minggu (31/8) tersebut terbebas dari narkoba dan alkohol setelah dilakukan tes urine," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono di Palembang, Sabtu.
Empat tersangka pembunuhan siswi SMP itu adalah IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.
Kini Polrestabes Palembang menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Kepala UPTD PSRABH Dian Arif dikonfirmasi di Palembang, Jumat (6/9), membenarkan hal tersebut bahwa tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada Minggu, 31 Agustus 2024, terjadwal masuk pukul 21.00 WIB.
Sementara pelaku utama IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Polisi terus melengkapi berkas-berkas penanganan dalam mengungkap kasus ini secara benderang. Polisi juga memakai metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.