Palembang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menambah dana lampu jalan yang diambil dari pajak penerangan/lampu jalan untuk pengembangan dan perawatan lampu jalan.

"Pajak penerangan jalan di Palembang setiap tahunnya bisa mencapai Rp240 miliar namun dialokasikan untuk pengembangan dan perawatan lampu jalan hanya Rp5 miliar, sehingga alokasi dana tersebut perlu ditambah sebagai upaya peningkatan pelayan publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah dalam acara bersama BPK dan wartawan, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan alokasi dana untuk pengembangan dan perbaikan lampu jalan di Kota Palembang perlu ditambah agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik dan tidak ada lagi jalan yang gelap pada saat malam hari.

"Melihat kecilnya dana yang dialokasikan, kami meminta Pemkot menambah alokasi dana paling tidak menjadi Rp24 miliar atau 10 persen dari pajak yang dihimpun Rp240 miliar setiap tahunnya," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Pemkot Palembang, saat ini lebih dari 50 ribu titik lampu jalan yang tersebar di wilayah 18 kecamatan.

Lampu jalan yang sudah terpasang di sepanjang jalan protokol dan kawasan permukiman penduduk agar tetap menyala untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat beraktivitas pada malam hari perlu dilakukan perawatan.

Untuk melakukan perawatan ribuan lampu jalan, tidak mungkin cukup dengan dana yang dialokasikan Pemkot Palembang yang juga digunakan untuk penambahan titik baru.

"Kami terus berupaya mendorong instansi pemerintah meningkatkan pelayanan publik termasuk Pemkot Palembang yang sering dikeluhkan dan dilaporkan masyarakat lamban menangani masalah kerusakan lampu jalan," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024