Batam (ANTARA) - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) tidak lagi menenggelamkan atau mengebom kapal hasil rampasan yang melanggar aturan dengan cara menghibahkan kapal-kapal tersebut untuk nelayan agar bisa dimanfaatkan.
“Pak Menteri Trenggono solusinya menghibahkan. Dihibahkan kepada kelompok nelayan yang membutuhkan itu lebih bermanfaat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho menjelaskan praktik menenggelamkan kapal tidak efisien, karena membutuhkan biaya dan tidak ramah lingkungan.
Dia mencontohkan, beberapa kapal yang pernah ditenggelamkan, dengan cara menaruh pemberat di atas kapal berupa batu, lalu ditenggelamkan.
“Tapi ketika kapal sampai ke dasar perairan, ada arus bawah menggulingkan kapal, batu-batunya tumpah ke dasar, kapalnya naik permukaan,” katanya.
Pernah, lanjut dia, kapal yang ditenggelamkan di Pontianak, muncul di Karimun Jawa.
“Karena menenggelamkan kapal butuh biaya. Saya pernah tenggelamkan di Pontianak, munculnya di Karimun Jawa,” ujarnya.
Terkait efek jera, menurut Ipunk, aparat penjaga perairan harus lebih kreatif dan lebih aktif mengingat saat kebijakan ditenggelamkan ataupun dibom, tetap terjadi praktek-praktek pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Jadi mau ditenggelamkan atau dibom, sama aja. Mereka masuk lagi, karena urusan perut ini enggak ada yang jera. Dari dulu enggak berhenti, jadi enggak apa-apa tidak ada efek jera, yang harus dilakukan aparat harus bisa kreatif dan lebih aktif menindak,” ujarnya.
Hingga semester 2024 ini, KKP telah menangkap 116 kapal, yang terdiri atas 16 kapal ikan asing dan, 100 kapal nelayan Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP hibahkan kapal hasil rampasan untuk nelayan