Baturaja (ANTARA) - Sebanyak enam narapidana atau warga binaan  di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) langsung bebas setelah mendapat remisi pada HUT ke-79 Republik Indonesia, 17 Agustus 2024.

"Untuk penerima Remisi Umum (RU)  II  ada enam orang yang memenuhi kriteria, keenamnya langsung bebas," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Baturaja, Kabupaten OKU Mirullah di Baturaja, Sabtu.

Ia mengatakan sebanyak 329 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menerima remisi di momen hari kemerdekaan..

"Ada sebanyak 329 WBP Rutan Baturaja yang mendapat Remisi Umum (RU) I dan RU II," kata

Dia mengatakan, remisi yang diterima oleh ratusan WBP tersebut meliputi RU I pengurangan masa tahanan selama satu bulan sebanyak 81 orang, dua bulan 89 orang, tiga bulan 106 orang, empat bulan 30 orang, lima bulan 16 orang dan enam bulan sebanyak satu orang.

Sedangkan, untuk RU II satu bulan sebanyak dua orang, dua bulan tiga orang dan tiga bulan satu orang. Sehingga keenamnya langsung bebas.

Dia menjelaskan, pemberian remisi ini sebagai bentuk hadiah dari pemerintah yang diberikan bertepatan pada HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024.

Warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat seperti sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama berada di Rutan Baturaja.

"Mereka juga tidak pernah mendapat hukuman disiplin selama menjalani masa tahanan di rutan," kata dia.

Ia berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi agar menjadi insan yang berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur serta meningkatkan iman dan taqwa.

"Terutama warga binaan yang mendapat RU II agar kembali ke tengah masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari," harapnya.

Pewarta : Edo Purmana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024