Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melakukan survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Survei itu dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan satuan kerja jajaran Kemenkumham di provinsi ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga melakukan survei persepsi anti korupsi (SPAK) dan indeks integritas organisasi.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat mempertahankan predikat 'sangat baik” hasil monev peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis SPKP dan SPAK dari seluruh satker yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada periode Januari-Desember 2023, kata Kakanwil Ilham Djaya.
Sebelumnya Kepala Bidang HAM Ria Wijayanti Estiko membacakan sambutan tertulis Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati pada pembukaan rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan SPAK-SPKP serta indeks integritas organisasi mengajak seluruh satker untuk menjadikan kegiatan itu sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi (TI) membuat hasil survei yang berisi rangkuman data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Lebih lanjut, Ria Wijayanti menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan monitoring, kantor wilayah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan survei SPAK-SPKP berjalan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan survei.
Data dukung yang disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa kompilasi laporan hasil survei SPAK-SPKP seluruh satuan kerja, jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah pada kesempatan rakor monev itu menegaskan ASN jajaran Kanwil Kemenkumham setempat harus mengacu pada pelayanan publik Ber AKHLAK.
“Pelayanan publik dari suatu instansi atau lembaga kepada masyarakat wajib hukumnya berlandaskan core values ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntanbel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)," ujar Adrian.
"Survei itu dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan satuan kerja jajaran Kemenkumham di provinsi ini," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga melakukan survei persepsi anti korupsi (SPAK) dan indeks integritas organisasi.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat mempertahankan predikat 'sangat baik” hasil monev peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis SPKP dan SPAK dari seluruh satker yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel pada periode Januari-Desember 2023, kata Kakanwil Ilham Djaya.
Sebelumnya Kepala Bidang HAM Ria Wijayanti Estiko membacakan sambutan tertulis Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati pada pembukaan rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan SPAK-SPKP serta indeks integritas organisasi mengajak seluruh satker untuk menjadikan kegiatan itu sebagai momentum peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi (TI) membuat hasil survei yang berisi rangkuman data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
Lebih lanjut, Ria Wijayanti menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan monitoring, kantor wilayah bertanggung jawab memastikan pelaksanaan survei SPAK-SPKP berjalan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan survei.
Data dukung yang disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa kompilasi laporan hasil survei SPAK-SPKP seluruh satuan kerja, jelasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah pada kesempatan rakor monev itu menegaskan ASN jajaran Kanwil Kemenkumham setempat harus mengacu pada pelayanan publik Ber AKHLAK.
“Pelayanan publik dari suatu instansi atau lembaga kepada masyarakat wajib hukumnya berlandaskan core values ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntanbel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif)," ujar Adrian.