Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengingatkan para tokoh politik di wilayah itu agar tidak memasang baliho yang dapat merusak estetika kota menjelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin, mengatakan, tokoh politik memasang poster dan baliho secara sembarang itu merusak estetika kota.
"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak semestinya," katanya.
Namun, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan kecuali Pemda yang menindak.
“Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang secara sembarangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya turut mendapat laporan masyarakat mengenai banyaknya foto calon kepala daerah. Akan tetapi, pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dulu ke partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi tempat mana saja yang boleh dan baik ditempelkan baliho.
"Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," kata Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel Febrian Putra Sopah mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 219 pohon dengan 233 poster yang tersebar di 17 Kecamatan Kota Palembang digunakan untuk sosialisasi calon kepala daerah. Pohon tersebut akhirnya mengalami kerusakan hingga menyebabkan keanekaragaman hayati menjadi terganggu karena ekosistem yang rusak.
"Selain itu, limbah poster dan baliho juga menjadi sampah plastik yang buruk bagi polusi di perkotaan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sumsel ingatkan tokoh politik tak pasang baliho rusak estetika
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Senin, mengatakan, tokoh politik memasang poster dan baliho secara sembarang itu merusak estetika kota.
"Calon kepala daerah seharusnya memberikan contoh yang baik dan tidak merusak lingkungan dengan cara memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak semestinya," katanya.
Namun, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan kecuali Pemda yang menindak.
“Karena bukan bagian dari alat peraga kampanye, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak poster, baliho, atau stiker yang dipasang secara sembarangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya turut mendapat laporan masyarakat mengenai banyaknya foto calon kepala daerah. Akan tetapi, pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dulu ke partai politik (parpol) untuk melakukan sosialisasi tempat mana saja yang boleh dan baik ditempelkan baliho.
"Kami juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk menertibkan alat peraga yang merusak lingkungan dan menghalangi pandangan jalan, seperti pemasangan di depan gang yang membahayakan pengendara," kata Kurniawan.
Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel Febrian Putra Sopah mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 219 pohon dengan 233 poster yang tersebar di 17 Kecamatan Kota Palembang digunakan untuk sosialisasi calon kepala daerah. Pohon tersebut akhirnya mengalami kerusakan hingga menyebabkan keanekaragaman hayati menjadi terganggu karena ekosistem yang rusak.
"Selain itu, limbah poster dan baliho juga menjadi sampah plastik yang buruk bagi polusi di perkotaan," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Sumsel ingatkan tokoh politik tak pasang baliho rusak estetika