Palembang (ANTARA) - PT KAI Divre III Palembang mengimbau warga di wilayah itu agar tidak membuang sampah di sepanjang rel kereta api karena banyak ditemukan sampah di pinggir rel operasional perusahaan.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa mengatakan, membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.
Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III.
Ia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
"Biasanya kalau sampah sudah menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang ditimbulkan itu dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA," katanya.
Menurutnya, saat ini tengah musim kemarau seperti ini, sangat berbahaya untuk peralatan operasional seperti kabel optik tersebut memiliki peran vital, apabila alat itu rusak maka sinyal perkeretaapian bisa terganggu yang akan mengganggu perjalanan kereta api.
Kemudian, sampah juga akan masuk ke drainase yang berada di pinggir rel. Hal tersebut berpotensi menyebabkan banjir sehingga tekstur tanah sekitar menjadi gembur hingga rawan longsor. Akibatnya jalur KA akan rusak dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Belum lagi sampah yang beterbangan. Sangat bahaya apabila masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Kalau masuk ke wesel lalu rusak, kereta bisa salah masuk jalur dan bisa anjlok juga," ucapnya.
KAI sudah seringkali melakukan imbauan pada warga sekitar dan memasang spanduk larangan membuang sampah serta sosialisasi Undang-Undang no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
“Namun, masih ada warga membuang sampah. KAI terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang serta tokoh masyarakat bersama-sama melakukan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya apalagi di sekitar jalan rel KA untuk kelancaran operasional perjalanan KA,” kata Aida.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa mengatakan, membuang sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.
Selama ini sering ditemukan tumpukan sampah di pinggir jalur KA wilayah Divre III.
Ia menjelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
"Biasanya kalau sampah sudah menumpuk akan dibakar oleh warga sekitar sehingga menimbulkan asap yang dapat mengganggu pandangan masinis dan suhu panas yang ditimbulkan itu dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA," katanya.
Menurutnya, saat ini tengah musim kemarau seperti ini, sangat berbahaya untuk peralatan operasional seperti kabel optik tersebut memiliki peran vital, apabila alat itu rusak maka sinyal perkeretaapian bisa terganggu yang akan mengganggu perjalanan kereta api.
Kemudian, sampah juga akan masuk ke drainase yang berada di pinggir rel. Hal tersebut berpotensi menyebabkan banjir sehingga tekstur tanah sekitar menjadi gembur hingga rawan longsor. Akibatnya jalur KA akan rusak dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Belum lagi sampah yang beterbangan. Sangat bahaya apabila masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Kalau masuk ke wesel lalu rusak, kereta bisa salah masuk jalur dan bisa anjlok juga," ucapnya.
KAI sudah seringkali melakukan imbauan pada warga sekitar dan memasang spanduk larangan membuang sampah serta sosialisasi Undang-Undang no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
“Namun, masih ada warga membuang sampah. KAI terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang serta tokoh masyarakat bersama-sama melakukan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya apalagi di sekitar jalan rel KA untuk kelancaran operasional perjalanan KA,” kata Aida.