Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan meminta pemilik kapal angkutan tanah penabrak Jembatan (P.6) di Kecamatan Lalan beberapa waktu lalu bertanggungjawab memperbaiki jembatan tersebut.
"Pemilik kapal tersebut harus segera memperbaiki Jembatan (P.6) Lalan karena kondisi struktur tiang betonnyo retak yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat yang melintasi jembatan itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, di Sekayu, Rabu.
Seusai rapat menindaklanjuti insiden penabrakan jembatan (P.6) Lalan, pemilik kapal pengangkut tanah merah telah diminta bertanggungjawab memperbaiki kerusakan yang diakibatkan kapalnya.
Sambil menunggu pertanggungjawaban pemiliknya, tugboat/kapal Adi Putra yang menabrak saat melintas di bawah Jembatan P.6 Lalan dengan ukuran tongkang 150 feet bermuatan tanah merah 800 M3 tanah diamankan oleh polisi perairan.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk tidak melintasi jembatan dengan membawa barang yang tergolong berat.
"Melihat kondisi jembatan dalam keadaan mengkhawatirkan, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi menginstruksikan kepada petugas Dishub melakukan pengawasan dan mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas dan tidak menggunakan kendaraan yang bermuatan berat," ujar Kadishub Muba Muzni.
Sementara Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan menjelaskan bahwa, setelah ditabrak kondisi Jembatan (P.6) Lalan mengalami retakan yang parah.
Pile cap pada pilar Pier 2 dan struktur penahan gempa pada Pier Head tepatnya di atas perairan dari arah Desa Galih Sari P11 Kecamatan Lalan, mengalami retak akibat ditabrak kapal tongkang.
Kerusakan itu tidak boleh dibiarkan, karena jika tanpa adanya penanganan cepat akan mengakibatkan penurunan kinerja struktural maupun fungsionalnya serta berdampak buruk terhadap berkurangnya masa layak jembatan itu, kata Kepala Dinas PUPR Muba.
"Pemilik kapal tersebut harus segera memperbaiki Jembatan (P.6) Lalan karena kondisi struktur tiang betonnyo retak yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat yang melintasi jembatan itu," kata Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya, di Sekayu, Rabu.
Seusai rapat menindaklanjuti insiden penabrakan jembatan (P.6) Lalan, pemilik kapal pengangkut tanah merah telah diminta bertanggungjawab memperbaiki kerusakan yang diakibatkan kapalnya.
Sambil menunggu pertanggungjawaban pemiliknya, tugboat/kapal Adi Putra yang menabrak saat melintas di bawah Jembatan P.6 Lalan dengan ukuran tongkang 150 feet bermuatan tanah merah 800 M3 tanah diamankan oleh polisi perairan.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, masyarakat diimbau untuk tidak melintasi jembatan dengan membawa barang yang tergolong berat.
"Melihat kondisi jembatan dalam keadaan mengkhawatirkan, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi menginstruksikan kepada petugas Dishub melakukan pengawasan dan mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas dan tidak menggunakan kendaraan yang bermuatan berat," ujar Kadishub Muba Muzni.
Sementara Kepala Dinas PUPR Muba Alva Elan menjelaskan bahwa, setelah ditabrak kondisi Jembatan (P.6) Lalan mengalami retakan yang parah.
Pile cap pada pilar Pier 2 dan struktur penahan gempa pada Pier Head tepatnya di atas perairan dari arah Desa Galih Sari P11 Kecamatan Lalan, mengalami retak akibat ditabrak kapal tongkang.
Kerusakan itu tidak boleh dibiarkan, karena jika tanpa adanya penanganan cepat akan mengakibatkan penurunan kinerja struktural maupun fungsionalnya serta berdampak buruk terhadap berkurangnya masa layak jembatan itu, kata Kepala Dinas PUPR Muba.