Palembang (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.496,73 gram hasil pengungkapan kepolisian setempat selama periode bulan Juli 2024.
 
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.496,73 gram itu dilaksanakan di Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat, dengan cara dilarutkan menggunakan blender dan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.
 
Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalam sabu, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
 
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.

Ia menambahkan sebanyak 15.522 jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba tersebut setelah dimusnahkan. "Pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk keseriusan dalam Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memerangi narkoba," katanya.
 
Menurut dia, barang bukti narkoba tersebut dari sembilan LP yang melibatkan 17 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.552,15 gram, kemudian disisihkan untuk persidangan sehingga total 1,4 kilogram lebih yang dimusnahkan.
 
"Dari sembilan LP tersebut, lima LP dari Kota Palembang, satu LP dari Banyuasin, dua LP dari Ogan Ilir, dan satu LP dari Lubuklinggau," ungkapnya.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024