Palembang (ANTARA) - Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Upaya penyelundupan sabu seberat 1,47 gram yang dimasukkan dalam paket makanan pempek yang dikirim melalui seorang pengemudi ojek sepeda motor digagalkan masuk ke lapas tersebut pada 22 Juli 2024," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika menjelaskan pengungkapan kasus itu di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, kiriman paket pempek yang diselipkan sabu-sabu itu dibawa tukang ojek bernama Dedi (32) asal Palembang yang rencananya diberikan kepada penghuni lapas atas nama Rio (30) terpidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau kasus 363 KUHP.
Berdasarkan keterangan tukang ojek itu, dia disuruh seorang wanita yang mengaku sebagai istri warga binaan (Rio) untuk mengantar makanan dari Kota Palembang menuju Kayu Agung dengan ongkos Rp50.000.
Penggagalan upaya penyelundupan narkoba untuk narapidana yang menjalani masa pidana atau pembinaan di lapas tersebut merupakan yang kedua kali pada Juli 2024 ini.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2024 petugas Lapas Kelas II B Kayu Agung juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu beberapa gram yang dimasukkan pada makanan kemasan yang diantarkan seorang kerabat warga binaan lainnya.
Berdasarkan kasus tersebut, petugas lapas diperintahkan lebih memperketat keamanan dan pemeriksaan di pintu utama, dan hasilnya
kembali digagalkan penyelundupan sabu melalui paket kiriman makanan yang diantarkan ke warga binaan.
"Saya mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan dan memastikan bahwa seluruh jajarannya akan senantiasa berkomitmen mencegah peredaran narkoba pada lapas/rutan di Sumsel, melalui sistem pengamanan yang ketat dan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kalapas Kelas II B Kayu Agung Jepri Ginting menjelaskan bahwa tukang ojek yang membawa kiriman paket makanan pempek berisi sabu-sabu itu adalah mantan warga binaan lapas kasus narkoba yang baru bebas pada Mei 2024.
Pengungkapan kasus upaya penyelundupan narkoba itu diawali kecurigaan petugas melihat kondisi
ketidaksempurnaan pengemasan pada paket pempek tersebut.
Ketika dilakukan pengecekan isi paket pempek itu, ternyata berisi sabu yang diselipkan di dalam belahan makanan khas Palembang itu.
Dengan temuan itu, petugas melaporkan kepada Kepala Satuan Pengamanan Lapas melalui kepala regu pengamanan yang bertugas, dan langsung menahan tukang ojek bersama barang bukti paket pempek berisi sabu-sabu itu kemudian menyerahkannya kepada pihak Polres OKI untuk diproses hukum, jelas Kalapas Jepri.
"Upaya penyelundupan sabu seberat 1,47 gram yang dimasukkan dalam paket makanan pempek yang dikirim melalui seorang pengemudi ojek sepeda motor digagalkan masuk ke lapas tersebut pada 22 Juli 2024," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya ketika menjelaskan pengungkapan kasus itu di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, kiriman paket pempek yang diselipkan sabu-sabu itu dibawa tukang ojek bernama Dedi (32) asal Palembang yang rencananya diberikan kepada penghuni lapas atas nama Rio (30) terpidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau kasus 363 KUHP.
Berdasarkan keterangan tukang ojek itu, dia disuruh seorang wanita yang mengaku sebagai istri warga binaan (Rio) untuk mengantar makanan dari Kota Palembang menuju Kayu Agung dengan ongkos Rp50.000.
Penggagalan upaya penyelundupan narkoba untuk narapidana yang menjalani masa pidana atau pembinaan di lapas tersebut merupakan yang kedua kali pada Juli 2024 ini.
Sebelumnya, pada 15 Juli 2024 petugas Lapas Kelas II B Kayu Agung juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu beberapa gram yang dimasukkan pada makanan kemasan yang diantarkan seorang kerabat warga binaan lainnya.
Berdasarkan kasus tersebut, petugas lapas diperintahkan lebih memperketat keamanan dan pemeriksaan di pintu utama, dan hasilnya
kembali digagalkan penyelundupan sabu melalui paket kiriman makanan yang diantarkan ke warga binaan.
"Saya mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan dan memastikan bahwa seluruh jajarannya akan senantiasa berkomitmen mencegah peredaran narkoba pada lapas/rutan di Sumsel, melalui sistem pengamanan yang ketat dan sesuai prosedur," ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kalapas Kelas II B Kayu Agung Jepri Ginting menjelaskan bahwa tukang ojek yang membawa kiriman paket makanan pempek berisi sabu-sabu itu adalah mantan warga binaan lapas kasus narkoba yang baru bebas pada Mei 2024.
Pengungkapan kasus upaya penyelundupan narkoba itu diawali kecurigaan petugas melihat kondisi
ketidaksempurnaan pengemasan pada paket pempek tersebut.
Ketika dilakukan pengecekan isi paket pempek itu, ternyata berisi sabu yang diselipkan di dalam belahan makanan khas Palembang itu.
Dengan temuan itu, petugas melaporkan kepada Kepala Satuan Pengamanan Lapas melalui kepala regu pengamanan yang bertugas, dan langsung menahan tukang ojek bersama barang bukti paket pempek berisi sabu-sabu itu kemudian menyerahkannya kepada pihak Polres OKI untuk diproses hukum, jelas Kalapas Jepri.