Palembang (ANTARA) -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menuntut  seorang i perempuan berinisial  LY, yang didakwa memotong "burung " atau alat vital suaminya,  dengan  tiga tahun enam bulan penjara. 
 
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Muba, Rabu (24/7/2024), JPU Kejaksaan Negeri Muba Giovanni membacakan tuntutan perkara yang masuk  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu  di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Silvi Ariani SH.
 
"Menyatakan terdakwa LY  terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang  kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU. 
 
Ia menuntut terdakwa dengan  pidana dengan tuntutan tiga tahun enam bulan penjara. 
 
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa ialah sudah membuat korban yakni sang suami menjadi cacat berat dan tidak bisa kembali seperti semula. 
 
Akan tetapi hal yang meringankan terdakwa yakni kedua belah pihak antara korban dan terdakwa sudah berdamai dan ada surat perdamaian yang ditandatangani korban. 
 
Kemudian status korban  masih suami istri dengan terdakwa. Serta  terakhir terdakwa mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan sosok terdakwa. 
 
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum  Kejari Muba,  majelis hakim memberikan kesempatan kepada  terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. 
 
"Saya punya anak Yang Mulia, saya mohon diringankan hukuman saya dari tuntutan jaksa," kata terdakwa. 
 
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada Selasa 30 Juli 2024 dengan agenda pembacaan sidang putusan. 
 
 
 
 

Pewarta : M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024