Jakarta (ANTARA) - Kementerian ESDM mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah penegakan hukum pertambangan sektor mineral dan batu bara (minerba) serta minyak dan gas bumi (migas).
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis M Idris F Sihite Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan saat ini kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) mineral dan batu bara sedang meningkat dan merugikan negara dari segi penerimaan negara dan kerusakan lingkungan serta sosial.
"Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia," katanya saat focus group discussion (FGD) tentang "Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel", yang digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (18/7).
Menurut Sihite, PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana sesuai Pasal 158-164 UU No 3 Tahun 2020.
Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan catch the big fish.
Semua komoditas tambang, lanjutnya, mempunyai DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan scientific evidence, yang basisnya terukur di laboratorium.
Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktik pertambangan ilegal.
"Penghitungan dampak akibat dari pelanggaran hukum pertambangan tidak semata dilakukan secara perkiraan. Kementerian ESDM memiliki kemampuan dalam mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan," sebut Sihite.
Sihite juga meminta jaksa mengubah cara pengungkapan perkara dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai illegal refinery.
Pengungkapan berbasis anti money laundering dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait.
Opsi tindakan hukum lainnya bersifat nonpidana secara kumulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan memaksa para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang).
Sihite juga menambahkan Kementerian ESDM belum memiliki unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM seperti halnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya membangun sinergisitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara aparat penegak hukum kejaksaan sebagai penyidik, penuntut umum, maupun JPN dengan aparatur Kementerian ESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (minerba dan migas) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.
"Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice," kata Sihite.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan pentingnya sinergi berbagai pemangku kebijakan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan minerba dan migas dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto mengatakan penyelenggaraan FGD diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa-jaksa yang ada di Sumsel.
"Saya bertemu Pak Sihite yang membantu saya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa saya, agar mereka paham betul cara mengiris, mana perkara korupsi dan mana yang perkara pertambangan," katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD, yang bertujuan memberikan pengayaan lebih mendalam kepada para jaksa di seluruh kejaksaan negeri Sumatra Selatan terkait pertambangan minerba dan migas dari sisi regulasi, antara lain Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Ma’ruf Afandi, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Salam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ESDM dukung Kejati Sumsel tegakkan hukum pertambangan
Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis M Idris F Sihite Sihite dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan saat ini kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) mineral dan batu bara sedang meningkat dan merugikan negara dari segi penerimaan negara dan kerusakan lingkungan serta sosial.
"Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia," katanya saat focus group discussion (FGD) tentang "Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel", yang digelar Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (18/7).
Menurut Sihite, PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana sesuai Pasal 158-164 UU No 3 Tahun 2020.
Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan catch the big fish.
Semua komoditas tambang, lanjutnya, mempunyai DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan scientific evidence, yang basisnya terukur di laboratorium.
Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktik pertambangan ilegal.
"Penghitungan dampak akibat dari pelanggaran hukum pertambangan tidak semata dilakukan secara perkiraan. Kementerian ESDM memiliki kemampuan dalam mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan," sebut Sihite.
Sihite juga meminta jaksa mengubah cara pengungkapan perkara dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai illegal refinery.
Pengungkapan berbasis anti money laundering dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan pihak-pihak terkait.
Opsi tindakan hukum lainnya bersifat nonpidana secara kumulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan memaksa para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang).
Sihite juga menambahkan Kementerian ESDM belum memiliki unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM seperti halnya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya membangun sinergisitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara aparat penegak hukum kejaksaan sebagai penyidik, penuntut umum, maupun JPN dengan aparatur Kementerian ESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (minerba dan migas) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.
"Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice," kata Sihite.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan pentingnya sinergi berbagai pemangku kebijakan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan minerba dan migas dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Yulianto mengatakan penyelenggaraan FGD diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa-jaksa yang ada di Sumsel.
"Saya bertemu Pak Sihite yang membantu saya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa saya, agar mereka paham betul cara mengiris, mana perkara korupsi dan mana yang perkara pertambangan," katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam FGD, yang bertujuan memberikan pengayaan lebih mendalam kepada para jaksa di seluruh kejaksaan negeri Sumatra Selatan terkait pertambangan minerba dan migas dari sisi regulasi, antara lain Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Ma’ruf Afandi, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Salam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ESDM dukung Kejati Sumsel tegakkan hukum pertambangan