Baturaja (ANTARA) - Sebanyak 54 pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan menjalani tes urine dalam rangka pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di lingkungan Adhyaksa.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat di Baturaja, Kamis mengatakan tes urine tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kejaksaan setempat.
Dia mengatakan tes urine ini dilakukan secara mendadak yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri OKU guna menindaklanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tentang pelaporan rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (RAN-P4GN) B06 Tahun 2024.
Menurut dia, pihaknya ingin memastikan jajarannya bebas dari narkoba dengan melakukan tes urine bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU.
Dia menjelaskan pelaksanaan tes urine narkotika bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembinaan yang didukung dengan pegawai yang bebas dari narkotika dan obat-obat terlarang.
Dari hasil tes urine narkotika (skrining) seluruhnya, kata dia, sebanyak 54 orang pegawai Kejari OKU, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dinyatakan negatif.
"Hasil tes urine sudah keluar. Alhamdulillah seluruh pegawai dinyatakan negatif terindikasi narkoba," ujarnya.
Ia berharap kondisi seperti ini tetap dipertahankan karena tidak ada toleransi bagi pegawai negeri, termasuk jajaran Kejari OKU jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Sebagai aparat penegak hukum kita harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Dan saya rasa seluruh pegawai di Kejari OKU ini sudah tahu dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba," ujarnya.