Palembang, Sumsel (ANTARA) - Sejumlah pasal KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman berat akan menjerat para pelaku pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi Anton Eka Saputra (25) yang tubuhnya dicor semen di ruko di Maskarebet Talang Kelapa Kota Palembang.
Jajaran Polresta Palembang dan Polda Sumatera Selatan masih mengejar dua terduga pelaku utama pembunuhan. Sedangkan satu pelaku sudah berhasil ditangkap di Batam, dan menjadi petunjuk lokasi penguburan pegawai koperasi itu.
Pembunuhan yang terjadi di Ruko Disto Anti Mahal di Maskarebet itu cukup menyita perhatian, karena korban sebelumnya dilaporkan hilang 18 hari sejak 8 Juni, dan diketemukan pada 27 Juni 2024 dengan kondisi mengenaskan dan sudah mulai membusuk.
Terduga pelaku utama pembunuhan itu, menurut keterangan polisi adalah pemilik distro tersebut, yang tutup sejak tanggal kejadian.
Berikut berapa pasal KUHP tentang pembunuhan dan penghilangan nyawa manusia
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 339 KUHP
Terkait pembunuhan dengan pemberatan berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jajaran Polresta Palembang dan Polda Sumatera Selatan masih mengejar dua terduga pelaku utama pembunuhan. Sedangkan satu pelaku sudah berhasil ditangkap di Batam, dan menjadi petunjuk lokasi penguburan pegawai koperasi itu.
Pembunuhan yang terjadi di Ruko Disto Anti Mahal di Maskarebet itu cukup menyita perhatian, karena korban sebelumnya dilaporkan hilang 18 hari sejak 8 Juni, dan diketemukan pada 27 Juni 2024 dengan kondisi mengenaskan dan sudah mulai membusuk.
Terduga pelaku utama pembunuhan itu, menurut keterangan polisi adalah pemilik distro tersebut, yang tutup sejak tanggal kejadian.
Berikut berapa pasal KUHP tentang pembunuhan dan penghilangan nyawa manusia
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 339 KUHP
Terkait pembunuhan dengan pemberatan berbunyi “Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman, atau supaya barang yang didapatkannya dengan melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun”.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.