Palembang (ANTARA) - Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) bersama semua pihak pemangku kepentingan menangkap wajib pajak berinisial ARS yang merupakan tersangka kasus penggelapan pajak.
Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Kamis, mengatakan penangkapan ARS dilakukan bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP di tempat persembunyiannya di Palembang pada 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut perkara berupa penangkapan dan penahanan ARS ini dilakukan lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri.
Ia mengatakan wajib pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2020.
Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang sebesar Rp648 juta.
“Untuk saat ini proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Pihaknya berharap upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini, dengan bantuan para stakeholder dapat memberikan kesadaran dan efek jera, kata Tarmizi.
Kepala DJP Sumsel Babel Tarmizi di Palembang, Kamis, mengatakan penangkapan ARS dilakukan bersama Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP di tempat persembunyiannya di Palembang pada 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan penangkapan itu dilakukan ARS tidak kooperatif pada saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik dalam rangka permintaan keterangan sebagai tersangka.
“Setelah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Direktorat Penegakan Hukum DJP untuk mencari keberadaan tersangka ARS,” jelasnya.
Menurutnya, tindak lanjut perkara berupa penangkapan dan penahanan ARS ini dilakukan lantaran khawatir tersangka akan melarikan diri.
Ia mengatakan wajib pajak ARS disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut melalui PT. PPSB dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2020.
Adapun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini lebih kurang sebesar Rp648 juta.
“Untuk saat ini proses penyidikan perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka ARS melalui PT. PPSB masih berlangsung di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Pihaknya berharap upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini, dengan bantuan para stakeholder dapat memberikan kesadaran dan efek jera, kata Tarmizi.