Muara Enim, Sumsel (ANTARA) - Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali, menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan Jabatan kepada 244 Kades se-Kabupaten Muara Enim, Rabu (26/06).

Hal itu setelah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.

Pj Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan amanat dan kepercayaan dari pemerintah maupun masyarakat yang harus diiringi dengan kinerja terbaik sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Selain menyerahkan SK perpanjangan jabatan Kades, Pj Bupati didampingi masing-masing Camat juga menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan Ketua TP PKK desa. Menurut Pj Bupati, istri Kades harus mampu berperan maksimal dalam mendampingi suami menjalankan roda pemerintahan desa, salah satunya melalui peran pemberdayaan keluarga dengan 10 program PKK.

Lebih lanjut Pj Bupati didampingi Plt. Kadin Pembedayaan Masyarakat dan Desa Rahmat Noviar, berpesan bahwa Kades dituntut untuk lebih kreatif, inovatif, dan cepat tanggap dalam mengelola sumber daya desa masing-masing.

Kemudian mengingat akan memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pj. Bupati-pun menghimbau seluruh Kades untuk bersikap netral dan bekerja secara profesional dengan tidak memanfaatkan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.








 

Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024