Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang pertama praperadilan kasus Pegi
Senin, 24 Juni 2024 10:14 WIB
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)
Bandung (ANTARA) - Pihak Polda Jabar tidak hadir pada sidang pertama praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung Jawa Barat, Senin.
Pra peradilan itu terkait dengan upaya hukum kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hingga persidangan dimulai pukul 09.15 WIB, pihak Polda Jabar tidak hadir dan menempati kursi pihak termohon.
Sedangkan pemohon dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan hadir full team dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman itu.
Sidang itu untuk memastikan legalitas administrasi penetapan dan penahanan Pegi Setiawan oleh penyidik Direskrim Polda Jabar.
Karena hingga batas waktu yang ditetapkan tak hadir, maka hakim PN Bandung itu memutuskan sidang praperadilan itu ditunda dan akan digelar lagi pada Senin (1/7/2024).
Padahal dalam berbagai kesempatan, pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol J Abast pihaknya sangat siap menghadapi sidang pra peradilan kasus itu sebagai komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Sidang pra peradilan yang terus viral tersebut mendapat perhatian berbagai pihak. Para awak media sudah siaga sejak pagi hari untuk meliput persidangan itu.
Sementara itu spandung besar dipasang di pagar Pengadilan Negeri Bandung isinya mendukung proses hukum kasus itu serta menghimpun tanda tangan dukungan yang dibubuhkan pada spanduk besar di sana.
Pra peradilan itu terkait dengan upaya hukum kuasa hukum Pegi Setiawan yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hingga persidangan dimulai pukul 09.15 WIB, pihak Polda Jabar tidak hadir dan menempati kursi pihak termohon.
Sedangkan pemohon dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan hadir full team dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman itu.
Sidang itu untuk memastikan legalitas administrasi penetapan dan penahanan Pegi Setiawan oleh penyidik Direskrim Polda Jabar.
Karena hingga batas waktu yang ditetapkan tak hadir, maka hakim PN Bandung itu memutuskan sidang praperadilan itu ditunda dan akan digelar lagi pada Senin (1/7/2024).
Padahal dalam berbagai kesempatan, pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol J Abast pihaknya sangat siap menghadapi sidang pra peradilan kasus itu sebagai komitmen penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Sidang pra peradilan yang terus viral tersebut mendapat perhatian berbagai pihak. Para awak media sudah siaga sejak pagi hari untuk meliput persidangan itu.
Sementara itu spandung besar dipasang di pagar Pengadilan Negeri Bandung isinya mendukung proses hukum kasus itu serta menghimpun tanda tangan dukungan yang dibubuhkan pada spanduk besar di sana.
Pewarta : Pewarta Sumsel
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penasihat hukum terpidana kasus Vina Cirebon pingsan, PK ditolak MK
16 December 2024 15:12 WIB, 2024
Loka Manya Prawiro hadirkan lagu kolaborasi dengan Vina Panduwinata
25 November 2024 13:04 WIB, 2024
Susno Duadji janjikan Rp10 juta bagi yang bisa buktikan kasus Vina Cirebon itu pembunuhan
24 July 2024 8:44 WIB, 2024
Pegi menangkan praperadilan di PN Bandung, langsung dijemput ke Mapolda Jabar
08 July 2024 10:03 WIB, 2024
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sedang membacakan permohonan di praperadilan
01 July 2024 10:36 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Produksi migas meningkat, Pertamina EP Zona 4 jaga kinerja keuangan tetap solid
11 February 2026 10:26 WIB
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB