Palembang (ANTARA) -
Ombudsman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebutkan pelaksanaan zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua pada PPDB 2024 berjalan dengan lancar, meskipun pihaknya menemukan 80 persen laporan masalah pada jalur prestasi.
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya tidak mendapatkan laporan masalah terkait jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Namun, pihaknya menemukan adanya laporan permasalahan pada jalur prestasi.
 
Sehingga pihaknya mengambil langkah dengan memanggil para pihak terkait mulai dari kepala sekolah hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta sekolah untuk menunda hasil dari pendaftaran ulang jalur prestasi sampai pihaknya menemukan saran korektif terkait PPDB.
 
"Akan tetapi menimbulkan pertanyaan bagi wali murid yang mempertanyakan terkait pernyataan saya yang meminta untuk menunda proses hasil dari jalur prestasi pada 14 Juni 2024 kemarin. Artinya, tidak ada masalah untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua silahkan lanjutkan," katanya.
 
Ia menegaskan yang menjadi proses untuk dilakukan saran korektif ialah tahapan jalur prestasi, sehingga pihaknya memanggil pihak terkait mulai dari para kepala sekolah hingga dinas pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya, silakan yang mau daftar ulang, daftar ulang saja, sekolah silakan terima dan mari sama-sama hormati proses yang sedang berjalan ini.
 
"Pekan ini sekolah SMA yang ada dipanggil, kemudian pekan depan akan disampaikan saran korektifnya khusus jalur prestasi," katanya.
 
Sementara itu puluhan perwakilan wali murid calon siswa SMA, melakukan aksi unjuk rasa terkait pernyataan Ombudsman yang meminta penundaan untuk jalur prestasi.
 
Kordinator Aksi Ruben mengatakan, pihaknya menyampaikan aspirasi masyarakat ataupun wali murid yang sudah diterima akibat ombudsman meminta penundaan untuk jalur prestasi.
 
"Jadinya sekolah-sekolah pada takut untuk menerima pendaftaran ulang. Secara objektif kalau ada laporan silakan diproses, yang laporan silakan diakomodir. Namun, yang sudah diterima kami minta tetap berjalan sesuai aturan yang ada," katanya.
 
Menurutnya, Ombudsman tidak boleh menunda. "Mereka boleh merekomendasikan tapi tidak boleh menunda. Cabut penundaan, silakan proses yang ada, dijalankan," ucapnya.*

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024