Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunggu arahan KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam TPS Kabupaten Lahat.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 6 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Setelah mendengar putusan itu KPU Sumsel telah menginstruksikan KPU Lahat untuk melakukan pengamanan terhadap gudang penyimpanan surat suara, serta berkoordinasi dengan Polres Lahat.
“Pada hari ini saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan tanggal dimulai pelaksanaan PSU itu dapat ditentukan setelah rapat dengan KPU RI.
"Kami mempunyai 15 hari setelah dibacakan hasil putusan MK. Namun, kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum tanggal 21 Juni 2024," kata Andika.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait pelaksanaan PSU.
"Untuk pengawasan PSU dilakukan oleh Bawaslu Lahat, provinsi akan melakukan supervisi ke Lahat," kata dia.
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya saat diwawancarai di Palembang, Rabu, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada tanggal 6 Juni 2024.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.
Setelah mendengar putusan itu KPU Sumsel telah menginstruksikan KPU Lahat untuk melakukan pengamanan terhadap gudang penyimpanan surat suara, serta berkoordinasi dengan Polres Lahat.
“Pada hari ini saya bersama dengan teman-teman KPU Lahat diminta ke KPU RI untuk mendengarkan arahan dari KPU RI untuk pelaksanaan PSU di enam TPS Lahat," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan tanggal dimulai pelaksanaan PSU itu dapat ditentukan setelah rapat dengan KPU RI.
"Kami mempunyai 15 hari setelah dibacakan hasil putusan MK. Namun, kami menargetkan pelaksanaan PSU ini sebelum tanggal 21 Juni 2024," kata Andika.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Sumsel terkait pelaksanaan PSU.
"Untuk pengawasan PSU dilakukan oleh Bawaslu Lahat, provinsi akan melakukan supervisi ke Lahat," kata dia.