Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menegaskan tidak kompromi dalam menetapkan sanksi pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) atau PNS serta pegawai honorer di jajarannya yang terbukti terlibat penyalahgunaan dan pengedar narkoba.

"Saya ingatkan pegawai untuk menjauhi narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) jika tidak ingin dipecat," kata Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pihaknya tidak segan memecat pegawai baik honorer maupun aparatur sipil negara yang terbukti sebagai pencandu narkoba dan terlibat dalam jaringan pengedar.

"Untuk mengingatkan seluruh pegawai jajaran Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan kami selalu melakukan sosialisasi dan melakukan pemeriksaan urine secara acak dan mendadak," ujarnya

Sebagai upaya penertiban pegawai pencandu narkoba, pihaknya bersama tim BNN setempat gencar melakukan tes urine secara mendadak di satuan kerja dan dinas-dinas atau organisasi perangkat daerah.

Penyalahgunaan narkoba telah menyentuh semua lapisan masyarakat termasuk ASN. Sebagai tindakan pencegahan dan penertiban pegawai yang kecanduan narkoba harus dilakukan tes urine secara mendadak.

Jika ada pegawai berstatus ASN maupun honorer terbukti menggunakan narkoba akan diberikan sanksi dengan pemberhentian atau dipecat sebagai pegawai, jelasnya.

Dalam kegiatan tes urine di beberapa satuan kerja dan dinas jajaran Pemkot Palembang dalam beberapa bulan terakhir belum ditemukan satupun pegawai yang terindikasi mengonsumsi narkoba.

Meskipun belum ada yang terbukti mengonsumsi narkoba, kegiatan tes urine akan terus dilakukan hingga menjangkau seluruh pegawai.

Untuk memaksimalkan penertiban pegawai tersangkut narkoba, selain tes urine, pemkot membuka diri untuk menerima informasi dari masyarakat yang mengetahui pegawai Pemkot Palembang melakukan penyalahgunaan dan terlibat sebagai pengedar narkoba, ujar Pj Wali Kota Palembang.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024