Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan memasifkan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk warga yang tergolong sebagai pekerja rentan.
"Setelah menjangkau 11.000 pekerja rentan di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan meraih juara I Paritrana Award 2023 tingkat Provinsi Sumsel, kami akan terus memasifkan atau menyisir pekerja rentan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemkab," kata Sekda Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, Rabu.
Menurut dia, pada 2024 ini pihaknya lebih memaksimalkan kegiatan inventarisasi pekerja rentan di Kabupaten Muba untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, karena perlindungan itu dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarganya serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan terhadap pekerja.
"Oleh sebab itu kami berupaya memfasilitasi warga yang tergolong sebagai pekerja rentan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memang layak untuk terus dikembangkan, mengingat sangat besar manfaatnya bagi masyarakat.
"Bagi masyarakat yang tergolong sebagai pekerja rentan seperti tukang bangunan, buruh harian, pedagang kaki lima, petani dan lainnya dapat mengajukan diri untuk didata dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Apriyadi.
Sementara sebelumnya, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati mengatakan, melalui koordinasi dengan Pemkab Muba bisa memaksimalkan kolaborasi untuk menginventarisasi pekerja rentan dan non-ASN masuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga melalui koordinasi ini bisa menghasilkan catatan-catatan yang baik dan elaborasi demi perlindungan pekerja rentan dan non-ASN di masing-masing wilayah," kata Niken.
"Setelah menjangkau 11.000 pekerja rentan di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan meraih juara I Paritrana Award 2023 tingkat Provinsi Sumsel, kami akan terus memasifkan atau menyisir pekerja rentan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemkab," kata Sekda Muba Apriyadi Mahmud di Sekayu, Rabu.
Menurut dia, pada 2024 ini pihaknya lebih memaksimalkan kegiatan inventarisasi pekerja rentan di Kabupaten Muba untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja, karena perlindungan itu dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarganya serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan terhadap pekerja.
"Oleh sebab itu kami berupaya memfasilitasi warga yang tergolong sebagai pekerja rentan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dia menjelaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memang layak untuk terus dikembangkan, mengingat sangat besar manfaatnya bagi masyarakat.
"Bagi masyarakat yang tergolong sebagai pekerja rentan seperti tukang bangunan, buruh harian, pedagang kaki lima, petani dan lainnya dapat mengajukan diri untuk didata dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Apriyadi.
Sementara sebelumnya, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati mengatakan, melalui koordinasi dengan Pemkab Muba bisa memaksimalkan kolaborasi untuk menginventarisasi pekerja rentan dan non-ASN masuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga melalui koordinasi ini bisa menghasilkan catatan-catatan yang baik dan elaborasi demi perlindungan pekerja rentan dan non-ASN di masing-masing wilayah," kata Niken.