Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pali menetapkan seorang tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank plat merah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), dengan nilai keruguan negara sekitar Rp1.800.000.000.
"Kejari Pali menetapkan AU sebagai tersangka kasus korupsi dana KUR hari ini, setelah kami melakukan panggilan sebagai saksi, namun statusnya kami naikkan menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pali Rido Dharma Hermando dalam keterangan yang diterima di Palembang, Selasa.
Menurut dia, tersangka AU melanggar ketentuan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian ketentuan subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Rido, penyidik kejari Pali melakukan penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor: PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Kini tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kejari Pali menetapkan AU sebagai tersangka kasus korupsi dana KUR hari ini, setelah kami melakukan panggilan sebagai saksi, namun statusnya kami naikkan menjadi tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pali Rido Dharma Hermando dalam keterangan yang diterima di Palembang, Selasa.
Menurut dia, tersangka AU melanggar ketentuan primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian ketentuan subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah ditetapkan tersangka, kata Rido, penyidik kejari Pali melakukan penahanan terhadap tersangka AU berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab lematang Ilir Nomor: PRINT-461/L.6.22/Fd.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.
Kini tersangka langsung dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.