Padang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat mencapai lebih dari 23 kilogram pada akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulistyawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Padang, Senin, mengatakan polisi menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial MHP (20), FAA (21), dan DZ (22) dalam kasus peredaran ganja tersebut.

"Tiga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses hukum atas perbuatannya," kata Dwi yang didampingi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Nico A. Setiawan.

Ia menjelaskan para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, masing-masing MHP dan FAA ditangkap di wilayah Kabupaten Pasaman, sedangkan DZ ditangkap di daerah Bukittinggi.

Tersangka FAA dan DZ merupakan warga Kabupaten Padangpariaman, sedangkan MHP adalah warga Kota Pariaman.

Polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas jeratan pasal tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," kata Nico Setiawan.

Ia mengatakan saat ini narkoba jenis ganja kering dengan berat 23.850 gram sudah disita polisi sebagai barang bukti.

 

Pewarta : Rahmatul Laila
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024