Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang mengajak masyarakat lebih waspada saat melewati perlintasan kereta api karena masih banyak pengguna kendaraan di jalan raya yang nekat menerobos saat pintu perlintasan sudah ditutup atau kereta akan lewat.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti dalam keterangannya di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya bersama dengan komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel, Sabtu (18/5), mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih, guna mengimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang,.
Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan.
Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bakti sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.
Lebih lanjut Aida menjelaskan pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam undang–undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Kemudian kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Sebagai operator pihaknya terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman,” kata Aida.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti dalam keterangannya di Palembang, Senin, mengatakan pihaknya bersama dengan komunitas pencinta kereta api OPKA Sumsel, Sabtu (18/5), mengadakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 89 Kebun Duren dan JPL 71 B Prabumulih, guna mengimbau masyarakat agar disiplin berlalu lintas, terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang,.
Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalu lintas dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan.
Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bakti sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.
Lebih lanjut Aida menjelaskan pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang. Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam undang–undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya, yang terdapat pada pasal 296 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Kemudian kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Sebagai operator pihaknya terus berkoordinasi dengan para pihak dan seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang dan mengajak komunitas pencinta kereta api dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk waspada serta disiplin di perlintasan KA agar tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di perlintasan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
“Mari sama-sama kita jaga perjalanan kereta api, dengan perjalanan kereta api aman, maka masyarakat pun akan merasa nyaman,” kata Aida.