Sekayu, Muba (ANTARA) - Sekda Apriyadi Mahmud didampingi Asisten II Setda Muba Andi Wijaya Busro dan Kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir, Selasa (7/5/2024) melakukan jemput bola ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta permohonan kerjasama penggunaan lahan hutan untuk pembangunan jaringan listrik, jalan dan fasilitas umum.
"Permohonan ini diperuntukkan bagi Desa Pangkalan Bulian, Lubuk Bintialo dan Sako Suban," ungkap Sekda Apriyadi Mahmud.
Ia berharap, agar aspirasi dan keinginan masyarakat di beberapa desa tersebut bisa cepat terealisasi mendapatkan izin dari Kementerian LHK.
"Kita berharap keinginan masyarakat yang sudah sejak lama ini bisa 'on the track' dan ke depan warga dapat menikmati pembangunan yang layak," tuturnya.
Mantan Kadinsos Pemprov Sumsel itu merinci, permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut yakni di sepanjang kurang lebih 89 KM dengan lebar Right of Way 6meter (3 meter kanan dan kiri dari titik tengah ROW).
Sementara itu, Kasubdir Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Tuti Margiati didampingi Kepala Pokja Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I Arif Pratisto mengatakan Pemkab Muba diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk perizinan tersebut.
"Kita minta agar dokumen yang diminta untuk dilengkapi Pemkab Muba agar proses ini cepat dilaksanakan," tandasnya.
Ia menambahkan, proses yang akan dijalankan nantinya akan melalui mekanisme dan aturan.
"Semoga niat baik ini nantinya berjalan dengan lancar realisasinya," tandasnya.
"Permohonan ini diperuntukkan bagi Desa Pangkalan Bulian, Lubuk Bintialo dan Sako Suban," ungkap Sekda Apriyadi Mahmud.
Ia berharap, agar aspirasi dan keinginan masyarakat di beberapa desa tersebut bisa cepat terealisasi mendapatkan izin dari Kementerian LHK.
"Kita berharap keinginan masyarakat yang sudah sejak lama ini bisa 'on the track' dan ke depan warga dapat menikmati pembangunan yang layak," tuturnya.
Mantan Kadinsos Pemprov Sumsel itu merinci, permohonan penggunaan kawasan hutan tersebut yakni di sepanjang kurang lebih 89 KM dengan lebar Right of Way 6meter (3 meter kanan dan kiri dari titik tengah ROW).
Sementara itu, Kasubdir Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian LHK, Tuti Margiati didampingi Kepala Pokja Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I Arif Pratisto mengatakan Pemkab Muba diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan untuk perizinan tersebut.
"Kita minta agar dokumen yang diminta untuk dilengkapi Pemkab Muba agar proses ini cepat dilaksanakan," tandasnya.
Ia menambahkan, proses yang akan dijalankan nantinya akan melalui mekanisme dan aturan.
"Semoga niat baik ini nantinya berjalan dengan lancar realisasinya," tandasnya.