Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka berinisial DB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selama periode 2013-2018.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018 berinisial DB, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Syahron menjelaskan tersangka ditetapkan berdasarkan surat bernomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada 24 April 2024.
"Pada 2014-2015 tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku broker melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement (repo) yakni kontrak transaksi efek (saham) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan," urai Syahron.
Syahron menjelaskan tersangka melakukan transaksi saham tanpa adanya memorandum analisis investasi sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp234,5 miliar, " ucapnya.
Syahron menjelaskan jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Atas hal itu tersangka DB dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahron menambahkan dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZH dan MS (dari pihak Dapen PTBA), AC (pemilik PT MCM), SAA (broker), dan RH (konsultan keuangan PT RBE).
"Sehingga total tersangka yang telah ditahan penyidik sebanyak enam orang. Bahwa untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan, " jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018 berinisial DB, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Syahron menjelaskan tersangka ditetapkan berdasarkan surat bernomor TAP-4162/M.1.1/Fd.1/04/2024 pada 24 April 2024.
"Pada 2014-2015 tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS) bersama-sama dengan ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam dan MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan melalui SAA selaku broker melakukan transaksi saham LCGP di pasar negosiasi dengan sistem repurchase agreement (repo) yakni kontrak transaksi efek (saham) dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan," urai Syahron.
Syahron menjelaskan tersangka melakukan transaksi saham tanpa adanya memorandum analisis investasi sebagaimana disyaratkan dalam pedoman operasional investasi Dana Pensiun Bukit Asam sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan negara dirugikan lebih dari Rp234,5 miliar, " ucapnya.
Syahron menjelaskan jumlah kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Atas hal itu tersangka DB dikenakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahron menambahkan dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap tersangka ZH dan MS (dari pihak Dapen PTBA), AC (pemilik PT MCM), SAA (broker), dan RH (konsultan keuangan PT RBE).
"Sehingga total tersangka yang telah ditahan penyidik sebanyak enam orang. Bahwa untuk kepentingan penyidikan, berdasarkan alasan obyektif dan subyektif penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DB di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan, " jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA