Palembang (ANTARA) - Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan Apriyadi Mahmud memperingatkan pegawai pemkab setempat agar tidak menambah libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Pascalibur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah PNS atau ASN diingatkan agar mempersiapkan diri masuk kerja sesuai jadwal pada Selasa (16/4)," kata Apriyadi di Sekayu, Ahad.
Menurut dia, sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, libur dan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS/ASN adalah empat hari yakni tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
"Kemudian pada hari Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa. PNS/ASN jangan menambah waktu libur karena akan dilakukan pengecekan dan diberikan sanksi disiplin bagi yang tidak masuk kerja," ujarnya.
Dia menjelaskan, pegawai/ASN jajaran Pemkab Muba masuk kerja normal seperti sebelum Ramadhan dan Idul Fitri yakni pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Peringatan tersebut diharapkan menjadi perhatian semua pegawai di jajaran Pemkab Muba sehingga pada hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran tidak ada yang tidak masuk kerja, ujar Pj Bupati Muba.
Sementara Pj Sekda Muba Musni Wijaya menambahkan, libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun ini cukup panjang.
"Melihat libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang, diharapkan tidak ada pegawai yang menambah libur lagi," tegasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel itu menjelaskan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisasi absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
"Nanti absensi di masing-masing dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) akan dicek, jika ada yang belum masuk akan dicatat dan ditindak tegas sesuai ketentuan," kata Musni Wijaya.
"Pascalibur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah PNS atau ASN diingatkan agar mempersiapkan diri masuk kerja sesuai jadwal pada Selasa (16/4)," kata Apriyadi di Sekayu, Ahad.
Menurut dia, sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, libur dan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS/ASN adalah empat hari yakni tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).
"Kemudian pada hari Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa. PNS/ASN jangan menambah waktu libur karena akan dilakukan pengecekan dan diberikan sanksi disiplin bagi yang tidak masuk kerja," ujarnya.
Dia menjelaskan, pegawai/ASN jajaran Pemkab Muba masuk kerja normal seperti sebelum Ramadhan dan Idul Fitri yakni pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Peringatan tersebut diharapkan menjadi perhatian semua pegawai di jajaran Pemkab Muba sehingga pada hari pertama masuk kerja seusai libur dan cuti bersama Lebaran tidak ada yang tidak masuk kerja, ujar Pj Bupati Muba.
Sementara Pj Sekda Muba Musni Wijaya menambahkan, libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun ini cukup panjang.
"Melihat libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang, diharapkan tidak ada pegawai yang menambah libur lagi," tegasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel itu menjelaskan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisasi absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
"Nanti absensi di masing-masing dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) akan dicek, jika ada yang belum masuk akan dicatat dan ditindak tegas sesuai ketentuan," kata Musni Wijaya.