Martapura (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan menindak sebanyak 50 kendaraan bermotor selama Operasi Keselamatan Musi 2024 yang digelar di wilayah itu.

"Selama Operasi Keselamatan Musi yang digelar mulai 4-17 Maret 2024 ada sebanyak 50 kendaraan bermotor yang kami tindak," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya di Martapura, Jumat.

Kendaraan yang ditindak karena melanggar aturan lalu lintas itu mayoritas kendaraan roda dua sebanyak 45 unit, tiga unit roda empat dan dua unit roda enam.

"Selain melanggar aturan lalulintas, ada juga kendaraan yang ditindak karena tidak dilengkapi dokumen seperti SIM dan STNK," katanya.


Dalam operasi tersebut, kata dia, Satlantas Polres OKU Timur juga berhasil menyita 34 unit knalpot brong, 106 lembar STNK dan 42 dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) milik pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

Pelanggaran tersebut mulai dari tidak menggunakan helm SNI, penggunaan telpon genggam saat berkendara dan pengendara di bawah umur.

Kemudian, pengemudi mobil yang tidak menggunakan  sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan maksimal.

Termasuk penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

"Dengan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar masyarakat di OKU Timur kedepannya semakin tertib dalam berlalulintas di jalan raya," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024