Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memusnahkan sebanyak 1,6 ton kayu gaharu buaya hasil barang bukti tindak pidana kejahatan tumbuhan dan satwa liar, yang dilakukan di Kantor Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Maluku, Rabu.

“Pemusnahan barang bukti jenis gaharu buaya ini merupakan temuan yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar, dan diangkut secara ilegal atau non prosedural oleh masyarakat (pelaku) di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,” kata Kepala BKSDA Provinsi Maluku Danny H Pattipeilohy, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, semua keputusan terkait dengan pemusnahan barang bukti berupa kayu gaharu buaya ini sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2022.

"Keputusan pengadilan negeri Ambon memutuskan untuk proses pemusnahan barang bukti diserahkan kepada BKSDA Maluku," ujarnya.



Menurut dia, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pemanfaatan sumber daya alam yang merupakan hasil sitaan, temuan ataupun hasil tindak pidana, ada mekanisme pemanfaatan dengan cara lelang.

Hal ini supaya ada manfaat ekonomi bagi masyarakat ataupun ada kontribusi dalam pendapatan negara bukan pajak, namun hasil koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merekomendasikan untuk diadakan pemusnahan barang bukti karena hasil tindak pidana.

Danny menegaskan untuk pemanfaatan sumber daya alam sudah ada proseduralnya, termasuk hewan, ikan dan tumbuhan.

“Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam harus sesuai prosedur dan ada perizinan yang diberikan, baik kepada perorangan atau kelompok yang berbadan hukum,” ucapnya.

 


Pewarta : Winda Herman
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2024