Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi keselamatan lalu lintas dalam upaya mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Operasi Keselamatan Lalu lintas Musi 2024 itu mulai hari ini dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 17 Maret," kata Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Ferri Handoko pada apel gelar pasukan operasi keselamatan di Palembang, Senin.
Menurut Irwasda, menyambut datangnya Ramadhan, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus mampu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Tujuan dari keempat fungsi maupun tugas
tersebut agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan sesuai amanat dari Undang Undang," ujarnya.
Tugas tersebut, menurut Ferry, merupakan tugas berat dan kompleks sehingga diperlukan dukungan dari para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas lainnya.
"Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari dengan mengusung tema 'Keselamatan Berlalu lintas yang Pertama dan Utama'," katanya.
Mantan Kepala Biro Operasi Polda Jambi itu menjelaskan bahwa konsep operasi mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
"Konsep pelaksanaannya secara preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen, yakni tilang elektronik (ETLE) statis atau ETLE mobile berikut teguran kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas, dan cara bertindak terjun pada titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas untuk meningkatkan ketertiban masyarakat berlalu lintas," jelasnya.
Dengan pelaksanaan operasi keselamatan itu, ia berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman serta dapat mempersiapkan Idul Fitri dengan baik.
"Operasi ini akan menyasar pada pelanggaran lalu lintas, baik dari roda dua maupun roda empat, seperti memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirene, rotator atau strobo yang bukan peruntukannya, serta TNKB yang tidak sesuai spek teknis, penggunaan helm SNI, kendaraan overdimensi dan overload (odol)," kata Irwasda.
Sementara Direktur Lalu lintas Kombes Polisi M. Pratama Adhyasastra menambahkan dalam kegiatan operasi ini, polisi mengedepankan fungsi pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Petugas yang terlibat dalam operasi diinstruksikan mengedepankan kegiatan, seperti sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baleho, penyebaran leaflet dan pembagian stiker serta sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial, patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet dan rawan kecelakaan maupun tujuh rawan pelanggaran.
"Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik statis, ETLE mobile serta blanko teguran," ujar Pratama.
"Operasi Keselamatan Lalu lintas Musi 2024 itu mulai hari ini dan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari hingga 17 Maret," kata Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Ferri Handoko pada apel gelar pasukan operasi keselamatan di Palembang, Senin.
Menurut Irwasda, menyambut datangnya Ramadhan, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan harus mampu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
Selain itu, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Tujuan dari keempat fungsi maupun tugas
tersebut agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan sesuai amanat dari Undang Undang," ujarnya.
Tugas tersebut, menurut Ferry, merupakan tugas berat dan kompleks sehingga diperlukan dukungan dari para pemangku kepentingan di bidang lalu lintas lainnya.
"Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari dengan mengusung tema 'Keselamatan Berlalu lintas yang Pertama dan Utama'," katanya.
Mantan Kepala Biro Operasi Polda Jambi itu menjelaskan bahwa konsep operasi mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
"Konsep pelaksanaannya secara preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen, yakni tilang elektronik (ETLE) statis atau ETLE mobile berikut teguran kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas, dan cara bertindak terjun pada titik lokasi kemacetan, pelanggaran, kecelakaan lalu lintas untuk meningkatkan ketertiban masyarakat berlalu lintas," jelasnya.
Dengan pelaksanaan operasi keselamatan itu, ia berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman serta dapat mempersiapkan Idul Fitri dengan baik.
"Operasi ini akan menyasar pada pelanggaran lalu lintas, baik dari roda dua maupun roda empat, seperti memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penggunaan sirene, rotator atau strobo yang bukan peruntukannya, serta TNKB yang tidak sesuai spek teknis, penggunaan helm SNI, kendaraan overdimensi dan overload (odol)," kata Irwasda.
Sementara Direktur Lalu lintas Kombes Polisi M. Pratama Adhyasastra menambahkan dalam kegiatan operasi ini, polisi mengedepankan fungsi pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Petugas yang terlibat dalam operasi diinstruksikan mengedepankan kegiatan, seperti sosialisasi, penyuluhan melalui pemasangan spanduk, banner, baleho, penyebaran leaflet dan pembagian stiker serta sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan media sosial, patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet dan rawan kecelakaan maupun tujuh rawan pelanggaran.
"Selain itu, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang elektronik statis, ETLE mobile serta blanko teguran," ujar Pratama.