Puluhan motor di Sukabumi disita, ini penyebabnya
Senin, 4 Maret 2024 8:27 WIB
Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi saat melakukan operasi penertiban kendaraan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (3/3/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Puluhan sepeda motor disita petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi pada operasi penertiban kendaraan yang mengenakan knalpot brong di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat Minggu.
"Ada 21 unit sepeda motor yang harus kami sita sementara karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut disita saat razia gabungan yang kami gelar pada Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengubah knalpot dengan yang brong atau bising karena mengganggu kamtibmas.
Selain menyita sepeda motor, pemilik atau pengendara ditindak dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile). Untuk sepeda motor yang disita sementara itu, dibawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, bisa datang langsung ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan syarat membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK kemudian mengganti knalpot brong dengan yang standar pabrik.
Ditemui di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas.
Dalam operasi penertiban kendaraan ini, pihaknya menggandeng personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi.
Selain menindak pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas, operasi ini juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti geng motor dan lainnya.
"Personel Polres Sukabumi Kota bersama polsek jajaran juga melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas saat libur akhir pekan. Ini merupakan rangkaian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui suatu potensi gangguan kamtibmas, bisa menginformasikan ke polsek terdekat atau melalui pusat telepon polisi di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110..
"Ada 21 unit sepeda motor yang harus kami sita sementara karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut disita saat razia gabungan yang kami gelar pada Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengubah knalpot dengan yang brong atau bising karena mengganggu kamtibmas.
Selain menyita sepeda motor, pemilik atau pengendara ditindak dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile). Untuk sepeda motor yang disita sementara itu, dibawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, bisa datang langsung ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan syarat membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK kemudian mengganti knalpot brong dengan yang standar pabrik.
Ditemui di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas.
Dalam operasi penertiban kendaraan ini, pihaknya menggandeng personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi.
Selain menindak pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas, operasi ini juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti geng motor dan lainnya.
"Personel Polres Sukabumi Kota bersama polsek jajaran juga melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas saat libur akhir pekan. Ini merupakan rangkaian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui suatu potensi gangguan kamtibmas, bisa menginformasikan ke polsek terdekat atau melalui pusat telepon polisi di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110..
Pewarta : Aditia Aulia Rohman
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kenyiraman air keras kembali terjadi, peredaran dan proses mendapatkanya perlu dikaji
30 December 2024 8:00 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Sebanyak 17 penumpang longboat selamat, kapal mati mesin di Perairan Maluku Tenggara
27 January 2026 7:34 WIB