Palembang (ANTARA) - PT KAI Divisi Regional (Divre) III Palembang mengosongkan rumah dinas milik perusahaan itu yang berada di Jalan Kimerogan Kecamatan Kertapati yang ditempati warga tanpa perjanjian.
Manajer Humas PT KAI Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumsel, Kamis (29/2), mengatakan aset bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 meter persegi dan luas bangunan 80 meter persegi itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik.
Ia menjelaskan PT KAI memiliki dasar, yakni Grondkaart Nomor 1 Tahun 1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut," jelasnya.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan adanya penertiban telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak tersebut.
"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta pemerintah setempat juga sudah dilakukan sebelumnya oleh PT KAI, semua tahapan sebelum dilakukan penertiban sudah kami lakukan," ujarnya.
KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara.
"KAI Divre III akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," kata Aida.
Manajer Humas PT KAI Palembang Aida Suryanti di Palembang, Sumsel, Kamis (29/2), mengatakan aset bangunan rumah dinas PT KAI dengan luas lahan 350 meter persegi dan luas bangunan 80 meter persegi itu dimanfaatkan oleh masyarakat untuk tempat tinggal tanpa ikatan sewa atau perjanjian dengan PT KAI sebagai pemilik.
Ia menjelaskan PT KAI memiliki dasar, yakni Grondkaart Nomor 1 Tahun 1912, kedua Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
"Selain untuk menjaga dan mengamankan aset, penertiban ini juga untuk penataan dan pengembangan kawasan tersebut," jelasnya.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya melakukan sosialisasi, pendekatan persuasif, pemberian surat peringatan 1,2 dan 3 ataupun surat pemberitahuan adanya penertiban telah disampaikan kepada penghuni yang menempati bangunan rumah dinas perusahaan tanpa hak tersebut.
"Koordinasi serta dukungan dari petugas kewilayahan, baik dari Polri/TNI serta pemerintah setempat juga sudah dilakukan sebelumnya oleh PT KAI, semua tahapan sebelum dilakukan penertiban sudah kami lakukan," ujarnya.
KAI Divre III Palembang mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset negara.
"KAI Divre III akan terus berkolaborasi dengan kewilayahan dan instansi terkait untuk melakukan upaya dalam menjaga aset perusahaan serta pemanfaatannya," kata Aida.