Martapura (ANTARA) - Dana Desa Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan tahun 2024 mencapai Rp261,8 miliar yang dikucurkan pemerintah pusat untuk ratusan pemerintahan desa di wilayah tersebut.
"Untuk angka tepatnya dana desa OKU Timur tahun ini jumlahnya mencapai Rp261.814.844.000," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Timur, Rusman di Martapura, Kamis.
Dia mengemukakan, alokasi dana desa pada 2024 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp256.846.091.000.
Progres penyaluran dana desa tahap I tahun 2024 di OKU Timur hingga saat ini telah tersalurkan untuk 93 desa di wilayah itu.
"Sementara, 122 desa lainnya masih dalam tahap proses penyaluran," katanya.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023, dana desa terbagi menjadi tiga bagian yaitu bantuan langsung tunai (BLT), non-BLT, dan tambahan dana desa.
Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengalokasikan insentif bagi desa berkinerja baik terkait tata kelola pemanfaatan dana desa selama satu tahun.
"Gunakanlah dana desa ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukan agar tidak ada kepada desa yang tersandung hukum akibat korupsi dana desa," tegasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengingatkan dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh perangkat desa harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan lebih teliti mengurus administrasinya. Ingatlah dana ini bukan untuk pribadi, namun guna kepentingan masyarakat banyak dalam upaya memajukan desa," ujarnya.
"Untuk angka tepatnya dana desa OKU Timur tahun ini jumlahnya mencapai Rp261.814.844.000," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKU Timur, Rusman di Martapura, Kamis.
Dia mengemukakan, alokasi dana desa pada 2024 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp256.846.091.000.
Progres penyaluran dana desa tahap I tahun 2024 di OKU Timur hingga saat ini telah tersalurkan untuk 93 desa di wilayah itu.
"Sementara, 122 desa lainnya masih dalam tahap proses penyaluran," katanya.
Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023, dana desa terbagi menjadi tiga bagian yaitu bantuan langsung tunai (BLT), non-BLT, dan tambahan dana desa.
Dalam regulasi itu, pemerintah pusat mengalokasikan insentif bagi desa berkinerja baik terkait tata kelola pemanfaatan dana desa selama satu tahun.
"Gunakanlah dana desa ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukan agar tidak ada kepada desa yang tersandung hukum akibat korupsi dana desa," tegasnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah mengingatkan dalam penggunaan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh perangkat desa harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran dan lebih teliti mengurus administrasinya. Ingatlah dana ini bukan untuk pribadi, namun guna kepentingan masyarakat banyak dalam upaya memajukan desa," ujarnya.