Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak di Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai Rp18,50 triliun sepanjang tahun 2023.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa, mengatakan penerimaan pajak pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 10,63 persen dibanding tahun 2022 dengan realisasi Rp16,77 triliun.
“Penerimaan pajak Sumsel dari periode Januari sampai Desember 2023 tumbuh dengan capaian senilai Rp18,50 triliun atau 105,4 persen dari target yang ditetapkan,” katanya.
Ia merincikan instrumen penerimaan pajak, diantaranya PPh Non Migas yang terealisasi Rp8,15 triliun atau 101,2 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp7,81 triliun atau 108,2 persen target, PBB Rp2,35 triliun atau 113,4 persen dari target dan pajak lainnya yang terealisasi sebesar Rp0,19 triliun atau 92,7 persen dari target.
Namun demikian, katanya, penerimaan pajak Sumsel pada tahun 2023 menunjukkan sedikit perlambatan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang serta beberapa kondisi seperti aktivitas impor yang tidak setinggi tahun lalu serta harga beberapa komoditas yang terkontraksi.
“Aktivitas impor tidak setinggi seperti pada Tahun 2022, sebab seperti diketahui tren harga komoditas diantaranya batubara dan sawit yang mengalami penurunan,” jelasnya.
Tarmizi mengatakan pada Tahun 2024, pihaknya tetap optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak sejalan dengan ketidakpastian ekonomi global, kondisi geopolitik serta perubahan iklim.
“Kami tetap optimistis apalagi didukung dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumsel yang terus tumbuh positif serta proyeksi peningkatan belanja pemerintah melalui agenda pemilu,” kata dia.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel Babel Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa, mengatakan penerimaan pajak pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 10,63 persen dibanding tahun 2022 dengan realisasi Rp16,77 triliun.
“Penerimaan pajak Sumsel dari periode Januari sampai Desember 2023 tumbuh dengan capaian senilai Rp18,50 triliun atau 105,4 persen dari target yang ditetapkan,” katanya.
Ia merincikan instrumen penerimaan pajak, diantaranya PPh Non Migas yang terealisasi Rp8,15 triliun atau 101,2 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp7,81 triliun atau 108,2 persen target, PBB Rp2,35 triliun atau 113,4 persen dari target dan pajak lainnya yang terealisasi sebesar Rp0,19 triliun atau 92,7 persen dari target.
Namun demikian, katanya, penerimaan pajak Sumsel pada tahun 2023 menunjukkan sedikit perlambatan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disebabkan oleh penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tidak berulang serta beberapa kondisi seperti aktivitas impor yang tidak setinggi tahun lalu serta harga beberapa komoditas yang terkontraksi.
“Aktivitas impor tidak setinggi seperti pada Tahun 2022, sebab seperti diketahui tren harga komoditas diantaranya batubara dan sawit yang mengalami penurunan,” jelasnya.
Tarmizi mengatakan pada Tahun 2024, pihaknya tetap optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak sejalan dengan ketidakpastian ekonomi global, kondisi geopolitik serta perubahan iklim.
“Kami tetap optimistis apalagi didukung dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumsel yang terus tumbuh positif serta proyeksi peningkatan belanja pemerintah melalui agenda pemilu,” kata dia.