Palembang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan memberikan predikat zona hijau kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penjabat (Pj) Bupati OKI Asmar Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Jumat, mengatakan untuk OKI pada tahun 2023 OPD yang menjadi lokus penilaian dari Ombudsman RI di antaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Sugiharas dan Puskesmas Mulya Guna.

Menurutnya, penilaian ombudsman jadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan publik di OKI.

“Alhamdulillah OKI masuk dalam predikat zona hijau dari Ombudsman RI. Namun yang penting adalah penilaian ini jadi evaluasi terhadap pelayanan yang masih rendah dan perlu ditingkatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan penilaian ombudsman, skor kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023 atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin.
"Kami sudah masuk di zona hijau walaupun belum tertinggi. Akan tetapi, kami berterimakasih atas kinerja OPD, sehingga hal ini menjadi motivasi kami untuk lebih baik lagi,” katanya.

Asmar juga meminta seluruh OPD lebih fokus meningkatkan pelayanan-pelayanan publik.

“Kami juga berkomitmen untuk terus berbenah dan mengupayakan inovasi-inovasi layanan yang cepat, mudah dan menyenangkan bagi masyarakat OKI,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Robby Hamzar Rafinus mengatakan pihaknya membagi tiga kategori predikat yang disematkan kepada instansi, yakni zona hijau, zona kuning, dan zona merah. Zona hijau merupakan predikat tertinggi dalam artian standar kepatuhan pelayanan publik dianggap baik.

“Kemudian, untuk zona kuning. berarti pelayanan publiknya biasa saja. Tidak buruk, tapi gak ada sesuatu yang luar biasa. Namun, kami mendorong agar kuning ini menjadi hijau predikat B," katanya.

Ia menjelaskan penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ada lima organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi instrumen penilaian antara lain, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

"Kelima layanan yang sangat penting bagi pengukuran Ombudsman. Tiga layanan dasar dan dua layanan strategis," jelasnya.

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024