Kasi Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) OKU, Hendri Wijaya di Baturaja, Jumat, mengatakan Kurikulum Merdeka Belajar merupakan implementasi kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
"Sebelumnya sistem merdeka belajar ini sudah diterapkan di beberapa sekolah di OKU. Untuk tahun ini seluruh sekolah jenjang SD wajib menerapkannya," katanya.
Dia menjelaskan, untuk memberikan kemudahan bagi sekolah dalam menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka tidak harus seragam dan dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan boleh memilih tiga pilihan penerapan Kurikulum Merdeka Belajar yaitu opsi mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi.
Untuk opsi mandiri belajar, kata dia, sekolah yang memilih jalur ini memiliki kebebasan dalam menerapkan kurikulum merdeka pada beberapa bagian serta prinsip yang sesuai dengan himbauan pemerintah.
Kemudian, jalur mandiri berubah dapat memberikan keleluasaan bagi masing-masing satuan pendidikan dalam rangka menerapkan kurikulum merdeka dengan penggunaan perangkat mengajar yang telah tersedia pada satuan pendidikan sebelumnya.
Sedangkan, mandiri berbagi merupakan salah satu jalur yang juga memiliki kebebasan dalam implementasi kurikulum merdeka dengan memberikan kebebasan terhadap satuan pendidikan untuk mengembangkan sendiri berbagai perangkat belajar mengajar di sekolah.
Setiap sekolah juga diberikan kebebasan, terutama dalam menentukan kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum masing-masing.
"Melalui program ini para guru dan siswa dalam melaksanakan aktivitas belajar mengajar bisa dengan leluasa menyampaikan pikiran dan bakat yang dimiliki," ucapnya.*