Baturaja (ANTARA) - Warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diingatkan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena dapat memicu terjadinya kecelakaan lalulintas.

Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Jumat, mengatakan bahwa sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi dan tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai sehingga sangat berbahaya digunakan di jalan raya.

"Oleh sebab itu kami mengimbau masyarakat agar tidak bebas menggunakan kendaraan ini di jalan raya," katanya.

Dia menegaskan pihaknya akan menerapkan aturan penindakan kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan melintas di jalan raya.

Namun, kata dia, untuk sementara waktu pihaknya baru sebatas memberikan teguran terlebih dahulu untuk dipatuhi oleh seluruh masyarakat di wilayah itu.

Baca juga: Warga Jambi edukasi penggunaan sepeda listrik

"Untuk sementara waktu kami hanya memberikan teguran. Penindakan akan dilalukan jika pengendara sepeda listrik tidak mengindahkan teguran tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan aturan penggunaan sepeda listrik menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan.

"Dalam artian sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan raya karena berbahaya bagi pengendara itu sendiri dan orang lain," jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin menggunakan sepeda listrik diharapkan untuk mematuhi peraturan tersebut guna menghindari sangsi tilang dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Sesuai aturan untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan saja," ujarnya.

Baca juga: Ini bentuk sepeda listrik pertama Triumph berbanderol Rp52 juta
Baca juga: Pengamat transportasi : Skuter listrik wajib diuji Kemenhub

Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024