Jambi (ANTARA) - Anggota Satreskrim Polres Bungo menangkap dua pemuda yang nekad membuat uang palsu dan diedarkan atau ditukarkan ke agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi nasabah pada beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo, Jambi.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa telah beredar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang yang kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ditangkap pelakunya berinisial AS (23) dan Rw (34)," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut bahwa mereka nekad melakukan hal itu setelah belajar dari media sosial, dimana AS dan RW nekat mengedarkan uang palsu tersebut ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen itu ke rekening mereka yang lainnya dan uang palsu itu diselipkan dengan uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut.
Setelah ada laporan masuk ke polisi, akhirnya aksi keduanya digagalkan anggota Satreskrim Polres Bungo, hasil dari pemeriksaan sementara modus dua pemuda ini mencetak uang palsu dan menempatkannya di konter-konter yang memiliki agen seperti Brilink dimana kemudian uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter yang kemudian korban bernama Rizki Rahman Kurniawan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat, yang kasusnya dikembangkan hingga berhasil mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.
"Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," kata AKBP Singgih.
Pengakuan tersangka AS, yang mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dan menggunakan printer warna untuk mencetak nya dimana kemudian mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah dan sejauh ini kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.
Kapolres Bungo AKBP Singgih menegaskan bahwa tidak ada kaitan politik dengan peredaran uang palsu tersebut dimana kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa telah beredar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari beberapa agen transaksi uang yang kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya ditangkap pelakunya berinisial AS (23) dan Rw (34)," kata Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku tersebut bahwa mereka nekad melakukan hal itu setelah belajar dari media sosial, dimana AS dan RW nekat mengedarkan uang palsu tersebut ke agen dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen itu ke rekening mereka yang lainnya dan uang palsu itu diselipkan dengan uang asli untuk disetorkan ke agen tersebut.
Setelah ada laporan masuk ke polisi, akhirnya aksi keduanya digagalkan anggota Satreskrim Polres Bungo, hasil dari pemeriksaan sementara modus dua pemuda ini mencetak uang palsu dan menempatkannya di konter-konter yang memiliki agen seperti Brilink dimana kemudian uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter yang kemudian korban bernama Rizki Rahman Kurniawan melaporkan kejadian ini ke Polsek terdekat, yang kasusnya dikembangkan hingga berhasil mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.
"Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan dari kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," kata AKBP Singgih.
Pengakuan tersangka AS, yang mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial, khususnya YouTube dan menggunakan printer warna untuk mencetak nya dimana kemudian mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat lewat jaringan agen transaksi nasabah dan sejauh ini kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini.
Kapolres Bungo AKBP Singgih menegaskan bahwa tidak ada kaitan politik dengan peredaran uang palsu tersebut dimana kedua tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.