Medan (ANTARA) -
Anggota DPRD Kota Medan Daniel Pinem mendukung penerapan saksi denda sebesar Rp10 juta atau kurungan penjara tiga bulan bagi warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.
"Kita dukung penerapan perda (peraturan daerah) dan kita apresiasi saudara Wali Kota Medan atas kolaborasi, sehingga Sungai Deli kini bersih dari sampah dan lumpur," kata Daniel di Medan, Selasa.
Legislator ini menyebutkan penerapan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada 1 Januari 2024 ini sebagai upaya pengendalian banjir atas meluapnya Sungai Deli.
Selain itu, juga untuk memelihara ekosistem di kawasan bantaran Sungai Deli maupun menjaga kebersihan lingkungan, termasuk kelestarian keanekaragaman hayati dan kekhasan sungai.
"Semua pihak terkait, terutama warga Kota Medan di kawasan bantaran Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer wajib mendukung perda pengelolaan sampah untuk diterapkan," ungkap dia.
Politisi ini menyarankan Pemkot Medan melalui perangkat daerah terkait supaya menyiapkan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah (TPS), terutama di kawasan bantaran Sungai Deli.
"Seperti menyediakan TPS di setiap lingkungan, sehingga penerapan perda ini berjalan lancar. Jangan kita tegas menindak, tetapi sarana dan prasarana pendukung tidak kita siapkan," tegas Daniel.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan lalu meminta warganya tidak membuang sampah ke sungai karena ada perda mengancam sanksi denda Rp10 juta atau kurungan penjara tiga bulan.
"Penerapan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," tegas Bobby.
Pemkot Medan berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja pada 27 September hingga 22 Desember 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan mengaku program normalisasi dan gotong royong bersih Sungai Deli dilakukan sepanjang 67 kilometer lebih.
"Total sampah yang kita bersihkan di seluruh sektor mencapai 75.188 meter kubik atau sekitar 26.552 ton, dan sedimentasi yang diangkut sebanyak 23.705 meter kubik," kata Sofyan.
"Seperti menyediakan TPS di setiap lingkungan, sehingga penerapan perda ini berjalan lancar. Jangan kita tegas menindak, tetapi sarana dan prasarana pendukung tidak kita siapkan," tegas Daniel.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan lalu meminta warganya tidak membuang sampah ke sungai karena ada perda mengancam sanksi denda Rp10 juta atau kurungan penjara tiga bulan.
"Penerapan Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Sampah ini diberlakukan mulai 1 Januari 2024, seiring dengan selesainya Program Gotong Royong Bersih Sungai Deli," tegas Bobby.
Pemkot Medan berkolaborasi dengan TNI AD dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II melakukan gotong royong bersih Sungai Deli selama 62 hari kerja pada 27 September hingga 22 Desember 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan mengaku program normalisasi dan gotong royong bersih Sungai Deli dilakukan sepanjang 67 kilometer lebih.
"Total sampah yang kita bersihkan di seluruh sektor mencapai 75.188 meter kubik atau sekitar 26.552 ton, dan sedimentasi yang diangkut sebanyak 23.705 meter kubik," kata Sofyan.