Palembang (ANTARA) - Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya membuka posko pengaduan untuk menegakkan netralitas prajurit TNI di jajaran yang tersebar di lima provinsi dalam wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
"Dalam menyikapi dinamika politik menghadapi Pemilu 2024, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil telah menegaskan netralitas TNI harus dijaga dan ditegakkan dengan baik," kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Saptarendra P di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, posko pengaduan itu dibuka di jajaran Pomdam II/Swj di wilayah Sumbagsel meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Jika masyarakat mengetahui atau melihat ada prajurit TNI terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024 bisa melaporkannya kepada petugas posko pengaduan di Pomdam.
"Pangdam Mayjen TNI Yanuar sangat jelas dan tegas, jika ada prajurit TNI di daerah ini yang terbukti melanggar netralitas maka akan diberikan sanksi sesuai norma dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan
membuat video panduan netralitas bagi prajurit TNI untuk mendukung terwujudnya pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu yang bersih dan adil.
Dengan panduan netralitas dalam pemilihan serentak presiden/wapres, anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, diharapkan prajurit TNI dapat mencegah tindakan yang dapat menimbulkan persepsi atau sikap tidak netral terhadap peserta pemilu.
"Termasuk kepada ibu Persit, telah disosialisasikan bahwa prajurit TNI netral sehingga meski istrinya ada yang ikut dalam kontestasi politik seperti calon legislatif maka dilarang menggunakan fasilitas suaminya sebagai aparat negara," kata Kapendam.
"Dalam menyikapi dinamika politik menghadapi Pemilu 2024, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Yanuar Adil telah menegaskan netralitas TNI harus dijaga dan ditegakkan dengan baik," kata Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Saptarendra P di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, posko pengaduan itu dibuka di jajaran Pomdam II/Swj di wilayah Sumbagsel meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Jika masyarakat mengetahui atau melihat ada prajurit TNI terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024 bisa melaporkannya kepada petugas posko pengaduan di Pomdam.
"Pangdam Mayjen TNI Yanuar sangat jelas dan tegas, jika ada prajurit TNI di daerah ini yang terbukti melanggar netralitas maka akan diberikan sanksi sesuai norma dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan
membuat video panduan netralitas bagi prajurit TNI untuk mendukung terwujudnya pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu yang bersih dan adil.
Dengan panduan netralitas dalam pemilihan serentak presiden/wapres, anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat, diharapkan prajurit TNI dapat mencegah tindakan yang dapat menimbulkan persepsi atau sikap tidak netral terhadap peserta pemilu.
"Termasuk kepada ibu Persit, telah disosialisasikan bahwa prajurit TNI netral sehingga meski istrinya ada yang ikut dalam kontestasi politik seperti calon legislatif maka dilarang menggunakan fasilitas suaminya sebagai aparat negara," kata Kapendam.