Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Firli Bahuri menyebut banyak pelanggaran dalam proses menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, Ian Iskandar selaku salah satu kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan pelanggaran pertama adalah surat perintah penyidikan yang terbit bersamaan dengan laporan Polisi Model A yakni pada 9 Oktober 2023.

"Bahwa suatu laporan polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal yang sama, menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu," kata Ian.

Ia menuturkan laporan polisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Kemudian, barang bukti dan bahan keterangan yang telah terkumpul dibahas pada kegiatan ekspose dan/atau gelar perkara. Hasil ekspose dan/atau gelar perkara itulah yang kemudian dapat menjadi acuan apakah status kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

"Dengan demikian, terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan bahwa proses penyidikan perkara a quo adalah tidak sah," ujar Ian.

Maka, menurutnya, keseluruhan tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Adapun mengenai gelar perkara yang dilakukan pada 22 November, Ian mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa saja yang diundang dalam agenda tersebut.


"Padahal, posisi Pak Firli itu kan sebagai pejabat negara, jadi gelar perkaranya bukan yang biasa dan sederhana, tapi gelar perkara khusus. Sampai sekarang kami belum tahu, termasuk pendapat-pendapat mereka yang hadir saat gelar perkara," kata Ian.

Selain itu, Ian mengatakan saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan tidak ada yang dapat memberikan keterangan yang relevan terhadap tuduhan pemerasan maupun gratifikasi.

"Tidak ada satupun saksi yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," tutur Ian.

Kemudian, foto yang menunjukkan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo juga menurut kuasa hukum tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah.

Menurut Ian, pengambilan foto tersebut tidak sah karena dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan pemohon, sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di samping itu, alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.

"Penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif," kata Ian.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan dilanjutkan Selasa (12/12) pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.


Pewarta : Suci Nurhaliza
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024