Palembang (ANTARA) - Penjabat(Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni melantik Muhammad Farid sebagai Pj Penjabat Bupati Lahat di Griya Agung Palembang, Sabtu.

Pelantikan Pj Bupati Lahat berdasarkan SK Mendagri No. 100.2.1.3-6242 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Lahat Muhammad Farid menggantikan Bupati Cik Ujang dan Wakil Bupati Haryanto yang telah habis masa jabatannya.

"Tugas dan prestasi Bupati Cik Ujang selama menjabat sebagai Bupati Lahat sudah banyak diraih , selanjutnya tugas Pj Bupati yang baru melanjutkan apa yang sudah dicapai dan diraih oleh Bupati terdahulu. Karena sesungguhnya kepemimpinan pembangunan berkelanjutan. Artinya pemimpin baru tidak harus membuat sesuatu dari nol lagi" kata Fatoni saat melantik Pj Bupati Lahat.

Oleh sebab itu, katanya, Pj Bupati Lahat harus segera melaksanakan Konsolidasi dan Koordinasi dengan Forkopimda, instansi vertikal baik secara internal dan segera pahami situasi daerah agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Tugas pemerintahan sangat banyak, untuk itu diperlukan kemampuan yang mumpuni, pemahaman yang cepat. Koordinasi dengan Pusat dan provinsi sangat penting.
Kita baru saja menangani Karhutla dengan dukungan semua pihak. Namun di akhir tahun ada kemungkinan terjadi banjir dan tanah longsor. Kemudian Penanganan inflasi, kemiskinan ekstrim, stunting dapat diselesaikan dengan dukungan semua pihak pemangku kepentingan (stakeholder)," jelasnya.

Terkait Pilkada Penandatanganan NPHD dana pilkada secara serentak Kabupaten/Kota sudah dilakukan. Ini pertama kalinya di Indonesia, menunjukkan kekompakan dan bentuk dukungan semua jajaran pemerintah di Sumsel.

"Jangan lupa untuk mempublikasikan semua kegiatan pemerintahan agar masyarakat mengetahui apa yang dilakukan pemerintah sehingga akan menimbulkan kepercayaan dan partisipasi " kata Fatoni.

Pada kesempatan itu juga Pj Ketua TP-PKK Provinsi Sumsel Tyas Fatoni melantik Aditya Trinia Apriliani sebagai Pj Ketua TP-PKK Kabupaten Lahat.

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024