Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menjaring penyalahguna narkotika, psikotropika, zat adiktif dan obat-obatan berbahaya (narkoba) serta senjata api (senpi) dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2023.
"Berdasarkan data Posko Operasi Pekat II Musi 2023 ada beberapa Polres yang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyakit masyarakat, di antaranya Polres Lubuklinggau dua kasus senpi, Polres Muara Enim dua kasus narkoba, dan Polres Ogan Komering Ilir tiga kasus curat," kata Kasatgas Preemtif Operasi Pekat II Musi 2023 AKP Andi Haryadi di Palembang, Kamis.
Menurut dia, penyakit masyarakat atau perbuatan yang terjadi di tengah masyarakat yang tidak menyenangkan atau meresahkan masyarakat perlu diberantas karena tidak sesuai dengan aturan agama ataupun adat serta norma kesopanan seperti praktik prostitusi, narkoba, pungli, premanisme, perjudian, mabuk-mabukan dan pencurian.
"Oleh karena itu mari laksanakan Operasi Pekat Musi II ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing satuan kerja," ujar Kasatgas Preemtif AKP Andi.
Sementara Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Reza Herasbudi mengatakan pihaknya menggelar operasi Pekat Musi 2023 dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Operasi Pekat Musi yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 November 2023 itu mengedepankan kegiatan penegakan hukum dalam rangka cipta kondisi di wilayah Sumsel menghadapi Pemilu 2024" ujarnya.
Melalui operasi itu, kata dia, diharapkan terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mantap dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Siapapun yang melakukan berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba, dan lainnya akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Selain menegakkan hukum secara tegas, kata Reza, personel yang terlibat dalam operasi mandiri kewilayahan itu ditugaskan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyakit masyarakat.
"Meskipun petugas diperintahkan melaksanakan penegakan hukum secara tegas, namun diingatkan untuk menghindari tindakan arogan yang dapat mencederai hati masyarakat," kata Karo Ops Polda Sumsel.
"Berdasarkan data Posko Operasi Pekat II Musi 2023 ada beberapa Polres yang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyakit masyarakat, di antaranya Polres Lubuklinggau dua kasus senpi, Polres Muara Enim dua kasus narkoba, dan Polres Ogan Komering Ilir tiga kasus curat," kata Kasatgas Preemtif Operasi Pekat II Musi 2023 AKP Andi Haryadi di Palembang, Kamis.
Menurut dia, penyakit masyarakat atau perbuatan yang terjadi di tengah masyarakat yang tidak menyenangkan atau meresahkan masyarakat perlu diberantas karena tidak sesuai dengan aturan agama ataupun adat serta norma kesopanan seperti praktik prostitusi, narkoba, pungli, premanisme, perjudian, mabuk-mabukan dan pencurian.
"Oleh karena itu mari laksanakan Operasi Pekat Musi II ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing satuan kerja," ujar Kasatgas Preemtif AKP Andi.
Sementara Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Reza Herasbudi mengatakan pihaknya menggelar operasi Pekat Musi 2023 dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Operasi Pekat Musi yang dijadwalkan berlangsung hingga 19 November 2023 itu mengedepankan kegiatan penegakan hukum dalam rangka cipta kondisi di wilayah Sumsel menghadapi Pemilu 2024" ujarnya.
Melalui operasi itu, kata dia, diharapkan terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mantap dan kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel.
"Siapapun yang melakukan berbagai bentuk kejahatan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba, dan lainnya akan diproses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Selain menegakkan hukum secara tegas, kata Reza, personel yang terlibat dalam operasi mandiri kewilayahan itu ditugaskan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang berhubungan dengan penyakit masyarakat.
"Meskipun petugas diperintahkan melaksanakan penegakan hukum secara tegas, namun diingatkan untuk menghindari tindakan arogan yang dapat mencederai hati masyarakat," kata Karo Ops Polda Sumsel.