Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil DJBC Sumbagtim) mencatat penerimaan Kepabeanan dan Cukai di Sumsel mencapai Rp274,7 miliar atau 93,94 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp274,7 miliar.

"Hingga triwulan III, penerimaan Kepabeanan dan cukai di Sumsel mencapai Rp274,7 miliar atau 93,94 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2023 senilai Rp274,7 miliar," kata Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Sugeng Apriyanto di Palembang, Selasa.

Ia merincikan penerimaan bea masuk senilai Rp142,2 miliar, bea keluar senilai Rp115,3 miliar, sedangkan cukai senilai Rp314,6 juta.

"Penerimaan bea cukai ini terdiri atas bea cukai impor yang didominasi barang modal sebesar 52,2 persen dan bea cukai ekspor yang didominasi oleh bahan baku atau bahan penolong sebesar 91,6 persen," jelasnya.

DJBC Sumbagtim juga telah melakukan penindakan baik cukai rokok maupun narkoba sebanyak 464 kasus. Untuk penindakan cukai rokok sebanyak 15,74 juta batang, serta penindakan narkoba seberat 167,1 kilogram yang berkolaborasi dengan BNNP Sumsel.

"Penindakan cukai rokok ini memiliki kontribusi 64 persen dari total penindakan Sumsel yang seiring dengan gencarnya gempuran rokok ilegal," kata Sugeng.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumsel Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pendapatan APBN Sumsel disokong oleh beberapa instrumen diantaranya penerimaan pajak yang secara kumulatif hingga September 2023 sebesar Rp12,48 triliun atau 72,90 persen dari target.

Lalu instrumen lain yakni kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terealisasi sebesar Rp2,02 triliun atau 80,54 persen dari yang ditargetkan

"Kemudian, realisasi tertinggi dari penerimaan bea dan cukai sebesar Rp258,11 miliar atau 93,94 persen dari target," kata dia.

Pewarta : Ahmad Rafli Baiduri
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024