Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin di Palembang, Senin, menerangkan kelima tersangka merupakan aktor intelektual dibalik penjualan aset asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta.
 
Ia menambahkan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang yang telah dinyatakan meninggal dunia yakni berinisial AS dan MR, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni berinisial ZT, EM dan DK.
 
"Setelah menilai cukup bukti dalam penyidikan perkara tersebut Pidsus Kejati Sumsel menetapkan sebanyak lima orang tersangka," katanya.
 
Ia menambahkan para tersangka khususnya terhadap tiga nama yang terakhir telah dilakukan pemeriksaan saksi, namun setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut ternyata para tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset asrama yang telah didirikan sejak tahun 1950.
Hingga kini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara.
 
"Saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 46 saksi," katanya.
 
Ia menambahkan para tersangka masing-masing dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.
 
Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana nya.

Pewarta : M. Imam Pramana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2024