Kepala Bidang Pencegahan Bahaya Kebakaran Dinas PBK OKU Yatino di Baturaja, Selasa mengatakan, setiap pelaku usaha atau pemilik bangunan bertingkat wajib menyediakan APAR.
Alat ini wajib dimiliki sebagai bentuk antisipasi serta langkah awal bila terjadi bahaya kebakaran, sehingga dapat segera dipadamkan sebelum kobaran api membesar hingga menghanguskan bangunan.
"Jadi, masyarakat yang memiliki bangunan bertingkat dan tempat usaha seperti cafe, warung bakso termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), wajib memiliki alat tersebut," katanya.
Dia menjelaskan, kewajiban menyediakan APAR tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 12 tahun 2016 bahwa setiap bangunan gedung, perumahan, lingkungan dan pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki alat tersebut.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu ke sejumlah toko-toko dan tempat usaha lainnya di Kabupaten OKU, baru sekitar 30 persen yang memiliki APAR.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terutama pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung bahwa APAR itu penting.
"Sosialisasi tentang APAR ini terus kami gencarkan baik melalui surat imbauan dan media masa agar masyarakat teredukasi untuk menyediakan alat ini di tempat usahanya," ujarnya.
Khusus untuk SPBU, lanjut dia, wajib melengkapi APAR sebelum beroperasi sebagai syarat utama yang direkomendasikan dari Dinas PBK.
“Untuk SPBU APAR merupakan syarat mutlak. Intinya kami setiap tahun mengirimkan surat kepada seluruh pihak terkait untuk menyediakan APAR," ujar dia.