Palembang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menyarankan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang menyempurnakan sistem digital pelayanan publik yang telah berjalan dengan baik selama ini.

"Perubahan pelayanan ke arah digital akhir-akhir ini perlu terus dikembangkan dan disempurnakan sehingga dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan keimigrasian," kata Asisten Muda Pengawas dan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Agung Pratama di Palembang, Kamis.

Agung menyarankan hal itu pada acara Sosialisasi Penegasan Persyaratan Penerbitan Paspor dan Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.

Menurut dia, masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian buku dapat menggunakan sistem digital yang dapat diakses dari manapun dan kapanpun.
Dengan pemanfaatan pelayanan yang didukung teknologi informasi itu, masyarakat dapat memilih waktu berkunjung ke Kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas dokumen persyaratan yang diunggah secara daring dan sesi foto buku paspor.

"Secara umum kami menilai standar pelayanan publik di Kantor Imigrasi Palembang cukup baik, meskipun demikian perlu terus perbaikan," ujar Agung.

Sementara sebelumnya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah menyebutkan pihaknya terus menjalankan tugas dan fungsinya yang bertujuan meningkatkan kinerja layanan publik di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu.

Dengan personel yang terbatas, Ombudsman terus berupaya menjalankan peran dengan maksimal merespons dan menindaklanjuti masukan dari masyarakat.

Meskipun dengan kekuatan personel terbatas, pihaknya berusaha untuk menjangkau semua daerah kabupaten/kota, tidak hanya sekedar menerima pengaduan, tapi juga sekaligus melakukan edukasi kepada institusi layanan publik dan juga masyarakat, kata Adrian.
 

Pewarta : Yudi Abdullah
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025